Nara pidana tindak pidana korupsi yang sebelumnya tidak mendapat hak remisi sebelum membayar lunas denda dan/atau uang pengganti, dihapuskan. Hal itu bertentangan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
- Warga Patiayam Kudus Kembali Temukan Gua Bersejarah, Digali Pakai Cangkul
- Dukung Pemerintah, Majelis Nuruddin 8642 Jepara Gelar Vaksinasi Booster
- Keseriusan Ponpes Al Muhibbin Kampoeng Pitulikur Majukan Pendidikan Blora Bagian Selatan
Baca Juga
Dalam pasal tersebut menyebutkan, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi.
Hal itu diungkapkan Plt Kalapas IIB Purwodadi Bambang Suryanto saat memberikan remisi Idul Fitri kepada 181 napi di Lapas Purwodadi.
"Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Disebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, sebelumnya mensyaratkan membayar lunas denda, bertentangan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Sesuai dengan aturan terbaru tersebut para napi bisa memperoleh hak remisi tanpa terkecuali," ucapnya, Selasa (25/4).
- Tidak Transparan dan Banyak Kecurangan, Pengisian Perangkat Desa di Blora Ditunda
- RSU Permata Blora Masuk Nominator Sebagai Pelayanan Terbaik JKN 2021 Tingkat Nasional Kategori Kelas D
- Jokowi Akan Perpanjang Landasan Bandara Ngloram Blora Sampai 2000 Meter, Syaratnya Begini