Calon penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif swab PCR atau Antigen saat akan menaiki kereta api. Peraturan ini terhitung sejak keberangkatan 9 Maret 2022. Mereka yang bebas swab harus sudah mendapat vaksin lengkap hingga dua dosis atau bahkan sudah booster.
- KAI Daop 4 Semarang Droping 265 Ribu Liter Air Bersih di Grobogan
- KAI Berikan Bantuan CSR Mobil Ambulans Kepada Ormas di Gunungpati
- KAI Buka Penjualan Tiket Lebaran Mulai H-45
Baca Juga
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo kepada RMOL Jateng, Rabu (9/3).
Wisnu mengatakan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Namun bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau hanya brau satu kali vaksin saja tetap harus menunjukkan hasil swab negatif PCR ataupun Antigen saat akan boarding. Sedangkan untuk anak-anak dibawah enam tahun tidak perlu melakukan swab namun pendamping harus didampingi orang tua dna juga menerapkan protokol kesehatan.
Sementara untuk penumpang KA Aglomerasi dan Lokal, calon penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak dibawah 6 tahun, dan tidak wajib menunjukkan syarat hasil swab negatif.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Wisnu.
Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
Penumpang juga harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan tanpa menggunakan masker. Selain itu tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Wisnu mengatakan KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.
Selain itu di wilayah KAI Daop 4 Semarang juga masih menyediakan 8 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 meliputi Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkasnya.
- KAI Daop 4 Semarang Droping 265 Ribu Liter Air Bersih di Grobogan
- KAI Berikan Bantuan CSR Mobil Ambulans Kepada Ormas di Gunungpati
- KAI Buka Penjualan Tiket Lebaran Mulai H-45