Starlink: Berkah Atau Kutukan Untuk Pengusaha Indonesia?

Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengumumkan beroperasinya Starlink di Indonesia maka sepanjang minggu ini berita tersebut menjadi bahan pembicaraan.


Starlink adalah penyedia jasa layanan internet melalui teknologi satelit dan resmi beroperasi dan melayani pelanggannya pada Minggu, (19/05) minggu lalu. 

CEO Starlink adalah Elon Musk, seorang pengusaha visioner yang selama ini terkenal dengan berbagai terobosan teknologinya.

Diketahui bahwa Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) telah mengajukan berbagai rekomendasi kepada pemerintah untuk membekukan izin penjualan Starlink dan meninjau ulang pemberian lisensi penyedia layanan internet satelit tersebut.

Menurut APJII kehadiran Starlink memiliki dampak persaingan usaha yang tidak adil terhadap perusahaan jasa penyediaan internet lokal. 

"APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan," ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers secara daring, Senin (27/5).

APJII merasa terjadi diskriminasi pada penyedia layanan internet (ISP) lokal yang selama ini patuh pada regulasi.

Berikut adalah rekomendasi APJII kepada pemerintah:

• Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.

• Pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

• Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

• Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.

"Kehadiran Starlink di daerah pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal," kata Arif.