Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Salatiga Suyanto mengusulkan agar pemerintah kota setempat membuat skala upah.
- Kelola ZIS Karyawan, Kuatkan CSR BKK Wonogiri Untuk Berbagi Tanpa Henti
- Pemkot Semarang Bakal Tambah 30 CCTV di Titik Rawan Bencana
- Pemkot Semarang Terus Lakukan Pembangunan Fasilitas Olahraga
Baca Juga
"Skala upah ini nantinya disusun berdasarkan pembahasan semua organisasi buruh/ pekerja yang ada Salatiga bersama pelaku usaha/ pengusaha. Dari hasil yang diperoleh, skala upah ini kemudian diusulkan Wali Kota ke Gubernur menjadi patokan dalam menghasilkan Upah Minimum Kota (UMK)," paparnya.
Suyanto menerangkan, selama ini UMK selalu disamakan antar jenjang usia dan pengalaman dalam lingkungan satu perusahaan.
"Sehingga, antara yang bekerja sudah belasan hingga puluhan tahun UMK nya sama dengan dengan yang baru beberapa tahun saja. Sehingga, kondisi tersebut tak jarang menimbulkan kecemburuan," ungkapnya.
Namun, dengan adanya skala upah dan struktur upah bisa yang dibuat di semua perusahaan agar UMK digunakan sebagai perusahaan berpatok pada masa kerta.
"Baik yang masa kerja 0 tahun sampai yang kerja berapa puluh tahun, tidak sama UMK nya. Kita tahu semua, sebetulnya UMK itu kan hanya jaring pengaman 'ya' dari pengaman supaya upah itu paling rendah sekian itu untuk yang 0 tahun tapi yang masa kerja itu harus dipertimbangkan kembali," imbuhnya.
Dengan skala upah yang ditindaklanjuti Wali Kota, besar harapannya Wali Kota membuat Surat Edaran (SE).
- Anies Dicalonkan, Nasdem Kota Semarang Bantah Ada Pengurus yang Mundur
- DPD Nasdem Kota Semarang Siap Menangkan Anies Baswedan