Sejumlah pihak menilai Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menjalankan tugas dan kinerja yang baik. Ada kecenderungan mereka mengabaikan tanggung jawab menjalankan asas pemilu. Hal ini disampaikan oleh pihak-pihak tersebut di Solo Leader Forum, Rabu (21/02).
- Dugaan Pidana Pemilu Anggota DPR RI, Bawaslu Batang Klarifikasi, Lanjut ke Kepolisian
- Polres Wonogiri Kawal dan Amankan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024 di KPU
- Rekapitulasi PPK Selesai, Polisi Kawal Pengembalian Logistik Ke Gudang KPU Karanganyar
Baca Juga
Salah satu tokoh Solo, Ustadz Alfian Tanjung, mengatakan KPU RI dan Bawaslu terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya menjaga pelaksanaan proses tahapan pemilu 2024 sesuai Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Terindikasi dengan adanya tiga kali sanksi peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua KPU. Pelaksanaan pemilu yang banyak penyimpangan dari mulai distribusi surat suara, pencoblosan, sistim IT yang bermasalah sehingga mengganggu penghitungan surat, baik secara langsung maupun melalui Sirekap." Ungkap Ustadz Alfian, didampingi penasehat, Ust. Muzayyin Marzuqi dan Ust. Shobarin Syakur, Rabu (21/02).
Ia juga menilai Bawaslu melakukan pembiaran terhadap sejumlah pelanggaran seperti banyaknya pejabat negara dan peserta pemilu yang memanfaatkan jabatan dan posisi di pemerintahan, ketidak netralan pejabat negara baik Presiden dan Menteri serta pejabat dibawahnya dalam menggiring opini dan narasi kepada masyarakat dan ASN.
Prihatin atas sejumlah pelanggaran Pemilu yang masif terjadi, sejumlah tokoh muslim dan ustaz yang bergabung dalam Solo Leader Forum menyatakan sikap diantaranya;
"Menuntut Bawaslu menindak KPU atas pelanggaran asas-asas pemilu yang dilakukannya. Termasuk atas dugaan pelanggaran maladministrasi yang dipakai dalam Sirekap." Ungkapnya.
Menuntut Bawaslu menindak dugaan pelanggaran etis dan administrasi yang dilakukan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Juga meminta KPU menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya serta menjunjung tinggi asas pemilu. Terutama dalam proses rekapitulasi perhitungan suara berjenjang yang dilakukan.
"Meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap sebagai negarawan yang mementingkan bangsa dan negara, untuk tidak mencampuri proses pemilu 2024 dan jika tidak sanggup karena ada konflik kepentingan maka dengan jiwa besar kami minta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya." Imbuhnya.
Dan terakhir meminta aparat kepolisian dan TNI untuk menjaga dokumen penting pemilu selama proses berlangsung dan menindak dengan tegas penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran.
- Dugaan Pidana Pemilu Anggota DPR RI, Bawaslu Batang Klarifikasi, Lanjut ke Kepolisian
- Polres Wonogiri Kawal dan Amankan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024 di KPU
- Rekapitulasi PPK Selesai, Polisi Kawal Pengembalian Logistik Ke Gudang KPU Karanganyar