Rencana kenaikan uang transport Ketua dan Sekretaris RT dan RW untuk tahun depan yang dibeberkan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, mendapat sorotan dari DPRD Kota Semarang.
- Libur Imlek Beberapa Hari, Polda Jateng Beri Jaminan Aman Dan Lancar
- Dua OPD Pemkot Magelang Ganti Nama
- Pemerintah Kabupaten Wonogiri Berharap Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Baca Juga
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, H. Sodri mengatakan untuk kenaikan uang transport yang akan diberikan kepada RT dan RW sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun pada prinsipnya ia sangat mendukung adanya rencana kenaikan uang transport tersebut.
Tidak dipungkiri sosok Ketua RT dan RW di lingkungan masyarakat memang dinilai cukup penting dan vital. Pasalnya merekalah kepanjangan tangan dari pemerintah untuk menjangkau hingga tingkat kebawah. RT dan RW ini dinilai sangat membantu percepatan kinerja dari Pemerintah Kota Semarang.
"Kami dari dewan mendukung selama keuangan daerah juga mencukupi. Karena ini juga merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota kepada masyarakat yang memiliki jabatan RT maupun RW," kata Sodri, Selasa (5/7).
Nantinya jika kenaikan uang transport direalisasikan, Sodri berharap kepada Ketua RT dan RW untuk tidak berpikir dari sisi profit saja namun tetap mengedepankan sisi sosial.
"Karena kalau kerja di masyarakat ini ini kan sifanya sosial pengabdian masyarakat jadi jangan berfikir profit tapi harus non profit. Kalau itung-itungan profit ya Pemkot tidak akan mampu nanti," imbuhnya.
Disinggung tentang wacana semua ketua RT dan RW akan mendapatkan jaminan tenaga kerja melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan yang akan dipotong langsung dari uang transport bulanan tersebut, ia mengaku kurang setuju.
Pasalnya selama ini ketua RT dan RW masuk dalam pekerja sosial dan bukan masuk kategori tenaga kerja dengan gaji UMR.
Jika memang akan dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan, maka ia meminta agar iurannya tidak diambil dari uang bulanan yang diperoleh. Namun Pemkot bisa menyiapkan anggaran tersendiri untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Permasalahannya apakah RT RW bisa masuk kategori tenaga kerja karena ini kerja sosial, kalau memang mau dimasukkan ya dianggarkan sendiri jadi tidak harus dipotong. Kalau ada potongan BPJS nanti mereka bisa nuntut UMR," ungkapnya.
Sodri menyampaikan untuk memasukkan ketua RT dan RW dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dipaksakan jika memang tidak masuk dalam kriteria pemberian jaminan sosial tenaga kerja.
"Ketenagakerjaan kan diperuntukkan orang yang bekerja di instansi atau perusahan jadi kalau dimasukkan apakah masuk kriterianya dan kalau memang tidak masuk ya jangan dipaksakan," pungkasnya.
- Nana: Jawa Tengah Siap Hadapi Nataru
- Hendi Sebut ASN Pemkot Semarang Tertib Masuk Pasca Cuti Lebaran
- Pelepasan Purna Bakti Praja, Yuliyanto : Layanani Masyarakat Jangan Pandang Bulu