Viral di media sosial tengah jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah berlalu saja tanpa bersalaman dengan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, usai deklarasi damai Pilkada Jawa Tengah 2024 di KPUD Jawa Tengah.
- KPU Karanganyar Rekam Suksesi Pilkada 2024 Lewat Buku ‘Sabda Kawula’
- KPU Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Karanganyar
- KPU Jateng Tetapkan Luthfi-Yasin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Baca Juga
Hal inipun ditanggapi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Menurut dia, hal itu tidak sepenuhnya benar, pihaknya menduga video saat di tempat sengaja dibuat untuk provokasi.
"Beda ya dengan di lokasi, Pak Kapolda, Pak Pangdam, dan Pak Pj Gubernur sudah memberikan salam hormat ke calon begitu turun dari panggung. Misalnya tidak bersalaman itu juga tanpa sengaja. Bisa, ada oknum membuat memprovokasi TNI dan Polri agar kesannya negatif di Pilkada Jawa Tengah ini," terang Kombes Artanto, Minggu (29/9).
Menurut Artanto menambahkan klarifikasinya, jajaran Forkopimda dan para calon di lokasi (Kantor KPUD Jawa Tengah-red), juga telah bertemu dan mendapat kesempatan ramah tamah. Sehingga, tidak semuanya yang terlihat di dalam potongan video viral itu benar.
Artanto menyebut, jika memperhatikan detail, di video jajaran Forkopimda dan calon dimaksud itu, sebetulnya terlihat saling memberikan salam hormat dari bahasa tubuh.
"Jika benar demikian, kemungkinan tidak sengaja. Tapi, kita lihat kan di video jajaran Forkopimda dan Pak Andika dan Pak Hendi juga ketemu saat akan pergi dari lokasi. Nggak mungkin kalau berlalu saja tanpa ada hormat dan salam," ucap Kombes Artanto.
Atas kejadian viral itu, Artanto meminta seluruh pihak dan masyarakat tetap tenang tidak mudah terprovokasi bila mendapat hasutan. Sebaiknya, masyarakat memahami maksud dan tujuan ketika isu-isu tertentu muncul, biasanya sengaja untuk memprovokasi.
- Bertabrakan dengan Bus, 2 Pelajar di Grobogan Tewas
- Siswa Asal Grobogan Sabet Juara 1 Sale Open Cup Pencak Silat 2025
- Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Ketua Panitia Ditetapkan Sebagai Tersangka