Soal Intimidasi Relawan, Bawaslu Sebut Ada Misskomunikasi Antara Petugas dan Pemantau

Ketua Bawaslu kota Semarang, Arief Rahman. Umar Dhani/Dok.RMOLJateng
Ketua Bawaslu kota Semarang, Arief Rahman. Umar Dhani/Dok.RMOLJateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memberikan tanggapan atas adanya intimidasi terhadap relawan pemantau pemilu di kecamatan Tembalang.

Ketua Bawaslu kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, permasalahan saat perhitungan suara di Kecamatan Tembalang itu terjadi karena adanya miskomunikasi di lapangan.

Menurut Arief, kondisi psikologis teman-teman di lapangan sangat kami pahami, sehingga bila muncul permasalahan seperti itu karena ada miskomunikasi antara petugas dengan pemantau pemilu.

"Terkait dengan pemantau pemilu, keberadaanya kalaupun sudah terakreditasi, yang bersangkutan perlu diberikan surat tugas dan ID card resmi, dan wilayah pemantauan" kata Arief kepada RMOLJateng.

Jadi, kata Arief, pemantau itu di saat mendaftar harus menyebutkan wilayah mana saja yang hendak dipantau, jadi tidak serta Merta memantau di mana saja. Pun begitu dengan pemantauannya terkait dengan tahapan apa saja, 

Terkait dengan kejadian di Tembalang, menurut Arief, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat tugas, tidak membawa ID card, 

"Dan saat ditanya, tidak menunjukan sebagai pemantau tapi sebagai mahasiswa" tegas Arief.

Namun demikian, Arief mengakui bila UU pemilu membolehkan masyarakat untuk memantau selama ada komunikasi yang baik dengan petugas di lapangan.

"Pada prinsipnya, penyelenggaraan pemilu ini secara transparan dan terbuka, masyarakat bisa melakukan pengawasan , memantau proses rekapitulasi yang sudah berlangsung, bahkan masyarakat bisa mengakses website yang sudah disediakan terkait progres hasil melalui sirekap" pungkas Arief.