Langkah-langkah petani Rawa Pening, Kabupaten Semarang memperjuangan hak mereka atas area persawahan yang diklaim sebagai hak milik, Dandim 0714 Salatiga Letkol Inf Loka Jaya Sembada justru berkata lain.
- Gedung Kebudayaan di Karanganyar Diklaim Tahan Gempa
- Polres Jepara Undang HRD Perusahaan Diskusikan Kemacetan Wilayah Industri
- Nataru, Polres Kebumen Imbau Warga untuk Tidak ke Mana-mana
Baca Juga
Dikonfirmasi wartawan disela-sela kegiatan vaksinasi di Sarirejo, Salatiga, Letkol Inf Loka Jaya Sembada menandaskan mengacu kepada Undang-undang kawasan Rawa Pening merupakan milik negara dimana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali - Juana berkantor di Semarang, Jawa Tengah yang diberikan kewenangan mengatur segalanya.
Ia menjelaskan, jika WWBS Pemali-Juana sebagai pihak yang berwenang menutup pintu saluran air Rawa Pening, Tuntang.
"Sebenarnya jika mengacu kepada UU, Rawa Pening milik pemerintah dibawah WWBS," tandas Loka Jaya Sembada, Selasa (10/8).
Namun karena bertahun-tahun tidak pernah diperhatikan, ia menegaskan saat ini dilakukan revitalisasi. Dan TNI AD, dalam hal ini Kodam IV Diponegoro hanya membantu untuk rencana revitalisasi.
"Makanya timbul permasalahan seperti saat ini," ujarnya.
Ia pun telah mengetahui jika para petani di kawasan Rawa Pening melakukan sejumlah aksi diantaranya pemasangan baleho, pengibaran bendera setengah tiang, hingga menancapkan papa bertuliskan Hak Milik.
Terkait pamasangan papan Hak Milik oleh petani Rawa Pening Dandim kembali menyebutkan negara berbicara berdasarkan data.
Sementara, seputar tuntutan 2000-an petani Rawa Pening, Kabupaten Semarang tersebar di 15 desa yang secara administratif masuk di wilayah Ambarawa, Bawen, Tuntang dan Banyubiru serta memiliki luas 2.670 ha pada musim kemarau ini debit airnya di level 4,61, tetapi sejumlah pintu airnya masih di tutup selama hampir dua tahun terakhir, untuk diperhatikan kesejahteraan mereka dengan cara Pemerintah melakukan tebas panen karena tidak dapat ditanami apalagi sampai panen, Dandim memiliki penjelasan sendiri.
Menurutnya, sesuai dengan kesepakatan dilakukan jajaran Kodim 0714 Salatiga yang tak henti melakukan sosialisasi serta diskusi dengan warga, akan tetap memperhatikan kesejahteraan petani Rawa Pening.
"Rencana juga akan diperhatikan kesejahteraan petani Rawa Pening.
Dalam bentuk apa, sejauh ini masih belum diputuskan. Karena selama ini masih dibahas dengan WWBS, TNI AD serta pemerintah pusat. Yang pasti kita akan terus bermusyawarah terus," tandasnya.
Sebagai informasi, data dihimpun dari Dinas Pengelola Sumber Daya Air Mineral (PSDA) Jawa Tengah menyatakan, ada sebanyak 812 hektare sawah yang terletak diatas patok hitam dari +461,90 m sampai +462,90 m. Ladang seluas itu mengalami panen dua kali setahun.
Selanjutnya, sawah yang terletak antara patok merah dan patok hitam, yaitu pada elevasi +461,65 m sampai +461,90 m dengan luas 200 hektare. Setahun satu kali masa panen, namun dengan penutupan pintu air membuat petani gagal tanam karena areal persawahan tergenang.
- Selamat Datang di Kampung Halaman, ‘Sahabat Boro’ Wonogiri
- PMI Batang Sudah Alokasikan Rp 100 Juta untuk Korban Gempa
- 20 Santri Ponpes ARIS Kaliwungu Gagal Divaksin