Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Magelang menutup sementara waktu sistem ppid.magelangkab.go.id. Hal itu ditempuh karena ada dugaan akses situs tersebut diretas.
- Jemput Bola Polsek Alian Kebumen, Ubah Fungsi Mobil Patroli jadi Mobil Transportasi Vaksin Covid-19
- Bulan Dana PMI Banyumas Targetkan Rp 1,5 Miliar
- Warga Pringapus Dibantu 800 Liter Air Bersih dari Polres Semarang
Baca Juga
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo, Noga Nanda Septa mengatakan, peretasan terhadap situs PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) itu pada Selasa (24/1/2023) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Untuk diketahui, situs PPID Kabupaten Magelang sempat diretas menjadi situs judi online oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Atas kejadian itu, ke depan kami perlu mempertimbangkan kembali audit sistem informasi, mungkin dalam skup yang lebih besar karena subdomain kami cukup banyak," kata Noga, dalam rilisnya, Kamis (26/1/2023).
Terkait itu pula, Dinas Kominfo akan melakukan tindakan hukum, melaporkan tindak peretasan kepada tim siber Polresta Magelang.
Mengutip UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, situs PPID berisi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Informasi ini bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan secara serta-merta dan wajib tersedia setiap saat.
Adapun Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Atau, organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
- Di Klaten, Polda Jateng Distribusikan 380 Ton Beras
- Polres Demak Nyatakan Siap Amankan Pemilu 2024
- BNPB Gelontorkan Dana Rp1 M untuk Jawa Tengah Guna Pengendalian Bencana