Sita Ratusan Botol Miras, Polres Boyolali Laksanakan Operasi Pekat Candi 2024

Sebanyak 299 Botol Miras Berbagai Merk Disita Saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024. Erna B Yunus/RMOLJateng
Sebanyak 299 Botol Miras Berbagai Merk Disita Saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024. Erna B Yunus/RMOLJateng

Satuan Narkoba Polres Boyolali berhasil menyita 299 botol minuman keras (miras) berbagai merk saat adakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024.


Petugas juga menahan SP (40), warga Wonodoyo Cepogo, selaku pemilik dari barang haram itu.

Barang bukti dengan rincian 131 botol minuman beralkohol berbagai merk dan 168 botol ciu berbagai kemasan itu, adalah hasil dari menyisir warung yang diduga menjual minuman keras.

Operasi Pekat dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang kios yang menjual berbagai macam minuman beralkohol.

"Kami mendapatkan laporan di Dukuh Dali RT002/RW001, Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, terdapat kios menjual berbagai macam minuman beralkohol," ungkap AKP Sugihantoro.

Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan SP (40) warga Wonodoyo Cepogo, serta barang bukti dagangannya.

Sementara, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan penjual miras tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

"Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada Perda yang berlaku," tandas Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa demi menjaga kondusivitas, Polres Boyolali akan rutin melaksanakan Operasi Cipta Kondisi.

Bila ada warga masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan miras di wilayah Boyolali, dipersilakan untuk melaporkannya ke Call Center 110 atau bisa juga dengan inovasi pelayanan publik yang dimiliki Polres Boyolali yaitu Chatbhot SIBOBA dengan Nomor (+6282326948383).

"Dan segera akan dilakukan tindakan hukum oleh petugas," ujar AKPB Petrus

Terkait Operasi Pekat, dipastikan akan rutin dilakukan jajaran Polri karena sudah menjadi agenda tetap dari jajaran Polri termasuk Polres Boyolali.