Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu saat melakukan transaksi tidak sampai 24 jam.
- Tak Kenakan Helm, Pengendara Motor 'Disanksi' Baca Alfatihah
- Pukul Mobil, ODGJ di Lampu Merah Diciduk Satpol PP Semarang
- Sepeda Motor Misterius Diketahui Milik Warga Kemangkon, Namun Pengendara Hilang
Baca Juga
Kali pertama dua pengedar yang berhasil ditangkap adalah, D (18) dan A (21). Keduanya merupakan warga kawasan Kaligawe, Gayamsari, Kota Semarang.
Keduanya diringkus saat hendak melakukan transaksi dengan pembelinya, pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 16.00 di seputaran Semarang Timur.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, keberhasilan penangkapan ini setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Semarang Timur.
Dari hasil tindak lanjut informasi tersebut akhirnya mencurigai adanya dua pemuda dan kemudian dilakukan penangkapan.
"Informasinya ini dua tersangka akan melakukan transaksi dengan TH di Semarang Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti paketan seberat 1 gram," ungkap AKBP Bambang Yugo kepada RMOL Jateng, Jumat (13/9) sore.
Tersangka D dan A digelandang ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pelaku diketahui warga Gayamsari bernama TH (24) pada Minggu (8/9) sore hari.
"Barang bukti yang berhasil diamankan paketan sabu seberat 20 gram. TH ini bandarnya, kalau tersangka D sama A ini kaki tangan TH, dia pengecer," imbuhnya.
Dia juga menyebut dari pengakuan tersangka, telah menjalankan bisnis haram ini kurang lebih selama satu tahun. Namun demikian, pihaknya belum bersedia membeberkan nama pemasok barang tersebut.
Sekali transaksi, TH dapat untung Rp500 ribu, dia dulunya juga pemakai. Ini masih kita kembangkan, doakan semoga dalam waktu dekat dapat kita ungkap pemasoknya," katanya.
Saat ini tiga pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Menanggapi terkait sasaran penjualan sabu yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut, Bambang Yugo mengatakan peredaran narkoba tak kenal pandang bulu.
"Sasarannya semua kalangan. Kalau wilayah edarnya Gayamsari dan Semarang Timur. Imbauan kepada masyarakat supaya terus dan selalu mendukung kepolisian dalam pemberantasan narkotika, sehingga anak-anak dan generasi kita tidak terpengaruh dengan narkoba," pungkasnya.
- Grebek Kamar Kos, Tim Satresnarkoba Polres Rembang Dibuat Gigit Jari Pengedar Sabu
- KPK Bahas OTT Lapas Sukamiskin Bareng DPR
- Dicuri Di Ungaran, Dibongkar Di Bengkel Di Tambakharjo, Diduga Akan Dijual ke Penadah