Siswa Pembacok Guru di Demak Tetap Diadili

Suasana diversi kasus siswa bacok guru di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (19/10). RMOL Jateng
Suasana diversi kasus siswa bacok guru di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (19/10). RMOL Jateng

MAR (17) siswa pembacok guru MA di Kabupaten Demak, Ali Faktur Rohman, tetap akan diadili atas pidana telah dilakukan setelah diversi dilakukan gagal. Kasi Intel Kejaksaan, Yulianto Aribowo, selaku Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut menyampaikan, belum berhasilnya diversi tersebut karena pihak korban tidak menerima adanya perdamaian.

"Diversi belum berhasil karena korban tidak menerima dan meminta proses hukum terus dilaksanakan. Namun korban tetap memaafkan anak pelaku," ucap Yulianto.

Dalam persidangan selanjutnya akan dimulai Senin (23/10) dengan agenda dakwaan. 

"Agenda pada Senin besok adalah dakwaan, lalu jika saksi bisa dihadirkan langsung diperiksa saksi, dan semua akan dihadirkan seperti yang Bapas Semarang, orang tua korban, Kepala Sekolah, Kepala Desa dan korban sendiri," terangnya.

Untuk hari ini, lanjutnya, korban tidak dapat dihadirkan karena sedang kontrol di rumah sakit di Semarang. Informasi didapat ada luka di area pembacokan kembali sobek pasca dijahit, sehingga hanya melakukan diversi melalui video call.

Pihaknya juga menyampaikan korban sendiri meminta agar anak pelaku menjalani hukuman sesuai hukum berlaku.

"Ada beberapa hukuman yakni penjara, kerja sosial, dikembalikan ke orang tua. Sementara untuk ancaman lebih dari tujuh tahun," terangnya. 

Sementara itu Adi Setiawan JPU hadir dalam diversi tersebut menyampaikan, luka berat dialami korban bisa juga dijadikan sebagai dasar hakim menentukan hukuman. 

"Anak pelaku didakwa dengan dakwaan primair pasal 355 ayat (1), subsidiair pasal 354 ayat (1), lebih subsidiair pasal 353 ayat (2), lebih lebih subsidiair pasal 351 ayat (2)," pungkasnya.

Diversi sendiri dihadiri Bapas Semarang, Pekerja Sosial Dinsos Demak, anak pelaku, keluarga anak pelaku, orang tua korban, kepala desa lokasi tinggal korban-pelaku, perwakilan sekolah, penasehat hukum dan JPU.