Simpan Ganja Hampir 1 Kilo, Dua Warga Boyolali Diciduk Polisi Saat Nongkrong

Jajaran Polresta Solo amankan ganja seberat 990 gram atau hampir 1 kilogram dari dua orang tersangka asal Boyolali.


Dua orang tersangka yakni BNS (26) dan EADPN (24) diamankan di salah satu kafe di wilayah Solo pada 31 Januari 2023 lalu dengan barang bukti ganja seberat 8 gram.

Hasil pengembangan ternyata di rumah salah satu tersangka yaknu EADPN juga ditemukan ganja satu kardus ganja. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi sebut penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang kebetulan juga sedang nongkrong dan bersantai di kafe tersebut. 

"Keduanya diamankan di salah satu kafe, hasil penelusuran kerumah tersangka EADPN dan mendapatkan 1 kardus ganja yang bentuknya tidak beraturan," jelas Iwan saat pers rilis, Rabu (8/2). 

Diketahui 1 kardus ganja itu memiliki berat 982 gram, dari pengakuan tersangka diketahui barang tersebut berasal dari salah satu temannya berinisial A yang sedang berada di Lapas. 

"EADPN sebelumnya pernah  mendekam di penjara karena menjadi pengguna narkoba dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan dan bebas pasa Agustus 2022 lalu," imbuhnya.

Pertemanan keduanya berlanjut, hingga suatu ketika A meminta pada EADPN untuk mengambil paket ganja di salah satu kantor POS dan berpesan untuk menyimpan sementara waktu hingga A bebas dari tahanan. 

"Untuk tersangka BNS dan EADPN sudah tertangkap duluan oleh polisi. Saat ini kami sedang mendalami  A terkait asal barang tersebut," ujar Iwan.

kedua tersangka dijerat primair pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.