Aksin SH, Penasihat Hukum terdakwa perkara dana hibah untuk KONI Kabupaten Kudus, meminta Kejaksaan Agung turut memberikan atensi atas perkara yang menimpa kliennya, yaitu mantan ketua KONI Kudus, Imam Triyanto.
- Keluarga Korban Penganiayaan Siswa SMK Minta Proses Hukum Berlanjut ke Meja Hijau
- Tersangka Kasus Dokter Aulia Belum Ditahan
- Debt Collector Dikeroyok Massa di Grobogan, Disangkakan 2 Pasal
Baca Juga
Pasalnya, Aksin melihat ada upaya menjadikan kliennya, Imam Triyanto bukan hanya sebagai korban politik, tapi juga korban hukum, sehingga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Salah satunya, menurut Aksin, munculnya anggaran dari APBD Kudus untuk cabang olahraga binaraga, padahal kliennya selaku Ketua KONI Kudus tidak pernah tanda tangan usulan anggaran untuk cabang olahraga tersebut.
Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Tryanto menjadi terdakwa dana hibah untuk KONI Kudus 2022-2023.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/7), mantan Bupati Kudus periode 2018-2023, Hartopo menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dengan hakim ketua Siti Insirah SH.
Seusai sidang, Terdakwa Imam Triyanto menanggapi pernyataan Hartopo yang menganggap Imam Triyanto tidak mampu bermitra dengan baik.
"Disini saya selaku Ketua KONI dianggap tidak bisa bermitra. Ya itu ya monggo terserah, tapi secara profesional saya sudah menjalankan tugas saya sebagai Ketua KONI dan dikatakan wanprestasi.
Pengertian mitra disini kalau terlalu munduk-munduk juga saya tidak mau. Karena pengertiannya berbeda. Karena kami kan mitra, bukan bawahan," kata Imam Triyanto kepada wartawan, seusai sidang.
Diakuinya, KONI Kudus memang mengandalkan dana dari ABPD. Tapi bukan berarti mudah diintervensi, termasuk misalnya jika ada intervensi untuk menganakemaskan cabang olahraga tertentu.
Atas kemitraan yang terjalin baik itulah, maka Kudus bisa ditunjuk sebagai salah satu tuan rumah Porprov 2023.
"Kalau kami tidak bisa bermitra dengan baik tidak mungkin Kudus ditunjuk sebagai salah satu tuan rumah porprov. Karena disini juga melibatkan semua unsur pemerintah. Berikanlah kebebasan untuk KONI membangun olahraga peratasi. Ndak usah dikasih titipan-titipan lain," kara Imam.
Diungkapkannya, anggaran yang diusulkan KONI ke APBD Kudus sebesar Rp 40 Miliar, namun hanya disetujui Rp 9 Miliar.
"Nah karena dari usulan Rp 40 Miliar sedangkan di ACC hanya Rp 9 Miliar, maka pada waktu rapat di banggar (Badan Anggaran DPRD Kudus) diputuskan bahwa anggaran ini hanya boleh untuk cabor (cabang olahraga) yang lolos porprov (Pekan Olahraga Provinsi). Sedangkan cabor Binaraga tidak lolos Porprov. Jadi ya tidak kami anggarkan. Walaupun toh pada akhirnya ada anggaran tersendiri untuk cabor binaraga itu, ya saya juga tidak tahu. Siapa yang mengisi dan siapa yang tanda tangan (penganggaran untuk cabor Binaraga), saya tidak tahu. Karena saya selaku ketua KONI pada saat itu tidak pernah tanda tangan," papar Imam Triyanto.
Sementara Aksin SH menandaskan tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini.
"Kita kan dituduh korupsi artinya ada kerugian negara. Sementara dari saksi kemarin sampai hari ini mengatakan bahwa ini tidak ada kerugian negara," kata dia.
Mengenai utang Imam Triyanto kepada pengkab (pengurus kabupaten) KONI, itu merupakan utang pribadi yang tidak seharusnya masuk dalam ranah pidana tindak pidana korupsi.
"Salahkah jika seorang pengkab yang menerima dana hibah kalau dia memberikan utangan secara pribadi kepada saya, sementara Lpj (laporan pertanggungjawaban) sudah clear seusai kegiatan. Apakah utang pribadi itu masuk tipikor ? Kan tidak kan?. Terus kalau dikatakan uang negara apakah ada nomor serinya itu uang negara ? Yang dibacakan kan itu ada aliran dana. Nah aliran dana negara yang mana?. Jadi tidak ada kerugian negara tapi dipaksakan," keluhnya Imam.
Aksin SH sendiri menyatakan akan memperjuangkan hak terdakwa ini semaksimal mungkin.
"Kebenaran tidak dapat ditutup-tutupi. Sehingga Pak Imam selaku ketua KONI ini menurut kami selaku penasihat hukum, adalah korban sistem. Korban politik lokal di kabupaten Kudus . Karena apa, karena yang ditangkap itu hanya Pak Imam seorang. Nah ini kan sudah terungkap pernah masing-masing di antara kepengurusan. Tadi terungkap juga, anggaran Binaraga dimana ketua cabang olahraga Binaraga ini adalah pak Hartopo yang menjabat Bupati, tidak diusulkan oleh KONI, tetapi anggarannya ada dan dicairkan. Jadi atas fakta yang terungkap di persidangan hari ini, ada anggaran yang tidak diusulkan oleh KONI tapi ada pencairannya. Ini salah satu contoh uang terungkap di persidangan. Menurut penasihat hukum, ini sudah penyalahgunaan wewenang. Upaya melanggar hukum. Jadi saya pikir ini yang harus dikejar," paparnya.
"Maka kami meminta kepada pak jaksa dan Kejaksaan Agung saya meminta untuk mengatensi perkara Kudus ini supaya dibuka setuntas tuntasnya, kemudian dibuka seterang terangnya, sehingga tidak ada korban hukum. Artinya yuk kita tuntaskan siapa yang terlibat ya kita mintai pertanggungjawaban .Siapapun yang terlibat dalam hal ini nanti akan terungkap di persidangan," papar Aksin.
- Raih 11 Medali Emas, Atlet Kudus Berjaya di PON XXI Aceh 2024
- Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo Jabat Ketua KONI Karanganyar
- Prestasi Atlet Kudus Makin Terpuruk, Pemerhati Olahraga Buka Suara