Sidang Mantan Kyai Pedofil di Demak, Saksi Ahli Ungkap Luka di Tubuh Korban

Jaksa Adi Setiawan usai pelaksanaan sidang Kyai Pedofil, Rabu (21/8). Nungki/RMOLJateng
Jaksa Adi Setiawan usai pelaksanaan sidang Kyai Pedofil, Rabu (21/8). Nungki/RMOLJateng

Kasus pedofilia yang melibatkan mantan Kyai, Mujazin, kini memasuki sidang keenam di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (21/8). 

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli, seorang dokter forensik dari RSUD Sunan Kalijaga, untuk memberikan kesaksian terkait kondisi para korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Adi Setyawan, menjelaskan bahwa saksi ahli tersebut, dokter forensik dan medikolegal, dr. Wian Pisila Anggreliana, memberikan keterangan berdasarkan hasil visum korban yang bersedia diperiksa.

"Saksi ahli mengungkapkan hasil visum di depan hakim, menunjukkan adanya luka di sekitar dubur korban. Kami tidak bisa mengungkap lebih banyak karena ini masih dalam proses pembuktian," jelas Adi.

Luka-luka yang ditemukan mengindikasikan bahwa tindakan keji Mujazin terhadap santri-santrinya dilakukan lebih dari satu kali. 

Adi juga menegaskan bahwa Mujazin akan didakwa dengan pasal persetubuhan dan pencabulan, serta pasal perlindungan anak, mengingat korban masih di bawah umur.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Rabu (14/8), Kasi Pidum Kejari Demak, Alfi Nur Fata, mengungkapkan bahwa Mujazin menggunakan modus meminta pijatan dari santri untuk melakukan aksinya.

"Santri diminta memijat, kemudian ada yang dilecehkan dengan sentuhan, diminta melakukan oral, bahkan disodomi. Beberapa dipaksa melakukan semuanya," ungkap Fata.

Hingga saat ini, hanya empat korban yang berani bersaksi dan menjalani visum, sementara korban lainnya masih enggan memberikan kesaksian. 

Selain itu, pendamping korban, HI (50), mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap dirinya masih terus berlangsung sejak kasus ini mencuat. 

"Saya menghadapi banyak musuh karena orang-orang Mujazin masih banyak yang tidak terima. Dari puluhan korban, hanya enam yang berani melapor," ujarnya.

Dirinya berharap agar para korban lain, termasuk dua yang visumnya belum sempat dimasukkan dalam persidangan, melapor ulang ke polisi. "Kejahatan ini sudah diluar batas kemanusiaan," tegasnya.