Sidang Kasus Kredit Fiktif, Agus Hartono Didakwa Korupsi Rp 4,4 M

Sidang pertama dijalani oleh pengusaha Semarang bernama Agus Hartono terkait kasus kredit fiktif pada anak bank milik BUMN dan didakwa korupsi karena menelan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursriyono mengatakan atas kasus tersebut terdapat lima terdakwa didakwa dan berdasarkan hasil audit telah merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar. 

Ia menjelaskan dua terdakwa yakni Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo masing-masing selaku direktur dan komisaris PT Citra Guna Perkasa telah melakukan pinjaman kredit kepada Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang pada tahun 2016. 

"Kedua terdakwa tersebut mengajukan sebesar Rp 10 miliar. Dia, kemudian bertemu dengan pihak Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang yang juga menjadi terdakwa yakni Monica Okta Dertien selaku pimpinan cabang, Mya Rosie selaku manajer pemasaran, dan Agung Setiadi selaku account officer. Dalam perkara ini mengajukan kredit dengan syarat dan dokumen fiktif," ungkapnya dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Sumarmo, Selasa (13/6/2023).

Dalam pengajuan tersebut, sambungnya, Agus dan Donny berdalih meminjam uang sebagai modal untuk PT Citra Guna Perkasa. Mereka juga melampirkan data seperti hasil penjualan perusahaan, jumlah tenaga kerja, hingga sertifikat tanah. 

Jaksa menyebut BRI Agroniaga Semarang tak melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen tersebut. Hal itu juga atas saran Monica sebagai pimpinan cabang yang menilai Agus Hartono telah dikenal sebagai anak seorang pengusaha besar di Semarang. 

"Belakangan, diketahui Monica juga menerima aliran dana tersebut sebesar Rp 700 juta. Atas hal tersebut, kelimanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar. 

Primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001," jelasnya. 

Kasus Kredit Macet di Bank BJB

Disisi lain, sebelumnya Agus juga didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 25 miliar atas kredit macet di Bank BJB Cabang Semarang. Dia menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa (7/3) lalu. 

Jaksa mendakwa Agus Hartono telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari Bank BJB. Hal itu dilakukan periode 2017 hingga 2018. 

"Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada Bank BJB Cabang Semarang yang jumlah keseluruhannya Rp 25.143.549.410," ujar Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Ariyanto saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim AA PT NGR Rajendra. 

Atas hal tersebut, jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.