Sidang Gugatan PTUN Sekdes PNS Terhadap Bupati Demak, Hadirkan 2 Orang Saksi

Gugatan PTUN Sekdes PNS terhadap Bupati Demak terkait dengan mutasi Sekdes PNS, Karman Sastro & Partner selaku Kuasa Hukum 13 Sekdes PNS menghadirkan dua orang saksi dan tambahan alat bukti tertulis, Rabu (30/11/2022).


Salah satu saksi, Abdullah Zaeni. Ia adalah mantan Sekdes PNS yang bertugas di Desa Brangkas, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. 

Dalam keterangan di persidangan, Abdullah Zaeni mengatakan, kali pertama menjadi Sekdes Tahun 1993 dan diangkat menjadi Sekdes dengan status PNS Tahun 2008 dan pensiun sebagai PNS pada tahun 2018. 

Setelah pensiun sebagai Sekdes PNS, ia dikukuhkan kembali oleh Kepala Desa Brangkas menjadi Sekdes non PNS serta tetap menjadi Sekdes pada usia 60 Tahun. 

Sementara saksi lainnya, Kamidhun, mengatakan saat dengar pendapat perwakilan 13 Desa yang sekdesnya dimutasi dengan Ketua DPRD Demak Faisal Bisri Slamet dijelaskan Rekruitmen Sekdes ditunda hingga pelaksanaan Pilkades Serentak. 

"Namun beberapa desa tetap dan tidal patuh dengan menyelenggarakan rekruitmen Sekdes," ujar Kamidhun.

  

Koordinator tim kuasa hukum 13 Sekdes PNS Sukarman, SH.MH seusai sidang menuturkan, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan keterangannya sangat jelas.

"Bahkan pengunjung sidang pun dapat menyimpulkannya, jika Rekruitmen Sekdes pengganti klien kita terkesan dipaksakan dan melanggar mandat UU 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Sukarman.

Muhammad Farid Aminudin, SH, kuasa hukum lainnya mengatakan dalam sidang lanjutan yang akan digelar Rabu pekan depan akan menghadirkan seorang saksi fakta dan ahli serta tambahan alat bukti tertulis.