Sidang Berlanjut, Sekeluarga yang Jadi Terdakwa di Pekalongan Bantah Isi Replik JPU

Suasana sidang sekeluarga jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan
Suasana sidang sekeluarga jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan

Sekeluarga di Kota Pekalongan yang jadi terdakwa merasa difitnah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang beragenda replik atau tanggapan pledoi, Kamis (20/6).


Dalam replik JPU, para terdakwa kasus pidana dugaan penyerobotan lahan itu tidak terima disebut menyiram air pada pelapor, Felly Anggraini.

"Klien kami tidak terima disebut menyiram air, tidak ada itu," kata kuasa hukum terdakwa, Yudi Rizki Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (20/6).

Sidang tuntutan itu dipimpin majelis hakim Agus Maksum Mulyo. Keempat terdakwa adalah Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana.

Keempatnya dilaporkan oleh Felly Anggraini dengan tuduhan menyerobot tanah orang secara paksa.

Yudi menyebut bahwa isi replik keseluruhan mirip dengan tuntutan. Intinya membantah seluruh pembelaan atau pledoi para terdakwa pada sidang sebelumnya.

"Kami akan mengajukan duplik untuk menyanggah tadi," ucapnya.

Ia mengatakan salah satu poin yang akan disanggahnya yaitu permintaan JPU agar putusan pidana dilakukan terlebih dahulu dibanding perdata. Menurutnya permintaan itu tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) no 1 tahun 1955.

Isinya mengenai jika ada perkara perdata dan pidana yang berlangsung bersamaan dengan obyek yang sama. Maka yang didahulukan adalah perdata, bukan pidana.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa penjara tiga bulan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Menuntut terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 masing masing pidana penjara selama tiga bulan," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Susi Diani, Selasa (4/6).

Susi Diani menyebut sejumlah hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa sepanjang sidang.

"Kami yakin bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP," ucapnya.

Isi pasal itu adalah barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.