- Rutin: Survei Dan Pendampingan IKM Dinnakerind Demak
- Disdukcapil Grobogan : Perekaman KTP el Bisa Dimana Saja
- Diwarnai Pedang Pora, AKBP Achmad Oka Serah Terima Dengan AKBP Ike Yulianto
Baca Juga
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang memudahkan masyarakat dalam mengurusi administrasi kependudukan tanpa repot antre melalui sistem online Si D'nok. Warga mudah untuk lakukan pengurusan beberapa jenis dokumen kependudukan hanya cukup registrasi di website.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Semarang Agustanto Iskandar mengatakan, warga dibantu fasilitas pelayanan administrasi kependudukan online agar memudahkan, tidak perlu antre serta pengurusan segala dokumen jadi cepat. Semua menggunakan sistem, mudah, simpel dan praktis, berbagai dokumen kependudukan dapat diproses di website Dukcapil Kota Semarang.
"Berbasis sistem online tujuannya supaya mudah agar masyarakat ketika butuh dokumen-dokumen administrasi kependudukan tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil. Masyarakat cukup melakukan registrasi di website, proses berikutnya upload berkas-berkas persyaratan dibutuhkan, dan tinggal aplikasi yang otomatis lakukan verifikasi, apakah ditolak karena ada dokumen yang tidak lengkap atau sudah terverifikasi," ucapnya, Jumat (02/02).
Proses pengurusan segala macam dokumen administrasi kependudukan yang mudah, kata Iskandar, diharapkan dapat melayani masyarakat sebaik-baiknya dengan maksimal. Supaya masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan.
"Pelayanan publik khususnya administrasi kependudukan ke depan harapannya semakin mudah agar memfasilitasi masyarakat. (Masyarakat) bisa dalam mengakses Si D'nok ini dari websitenya, atau tersedia juga aplikasi bagi android sehingga makin mudah. Alurnya sama saja mengurus dengan datang ke kantor, masyarakat hanya tinggal mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan," terangnya.
Sebagai informasi, masyarakat Kota Semarang kini tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil untuk keperluan urus administrasi kependudukan. Sistem Informasi Dokumen Online Kependudukan Kota Semarang (Si D'nok), dapat memudahkan yaitu, melalui website, sidnok.semarangkota.go.id atau lewat aplikasi yang dapat diunduh di play store.
Jenis-jenis dokumen yang bisa di urus melalui Si D'nok antara lain, yaitu:
Akta kelahiran,
Akta kematian,
Kartu Keluarga (KK),
Kartu Identitas Anak,
Surat Pindah Datang,
Surat Persyaratan Perkawinan,
Surat Pengajuan Perceraian.
- Wagub : Bantuan Pemerintah Tidak Akan Cukup Tanpa Adanya Gotong Royong
- Bupati Magelang Lantik 46 Pejabat
- Kota Semarang Terus Genjot Pendapatan Daerah