Seungri Eks Bing Bang Resmi Divonis 3 Tahun Penjara

Seungri eks Bing Bang resmi divonis tiga tahun penjara karena kasus prostitusi.


Menurut SBS News dilansir dari AllKpop, Kamis (12/8), mantan anggota Big Bang itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum. 

Secara resmi ditahan atas tuduhan prostitusi dan perjudian ilegal. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda 1,15 miliar Won ($988.627,17 USD). Seungri sebelumnya menghadapi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan prostitusi.

Pengadilan memutuskan bahwa dia berperan sebagai mediator untuk investor asing.

"Berulang kali mengatur prostitusi untuk investor asing dan mengambil keuntungan dari situ. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat, tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial," kata pengadilan.

Sejak skandal 'Burning Sun' pada tahun 2019, Seungri telah menjalani penyelidikan dan persidangan untuk pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis, percobaan penghancuran barang bukti, distribusi rekaman yang difilmkan secara ilegal, pembuatan film wanita secara ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran makanan, undang-undang sanitasi.