- Menunggu Dipublikasikannya PP Pelindungan Anak Yang Sudah Disahkan
- Drama Pagar Laut Ilegal: Terpantau Di Langit, Terhalang Di Darat
- Larangan Menerbangkan Balon Udara
Baca Juga
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Lewat putusan bernomor 168/PUU-XXI/2023, sebanyak 21 pasal klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja dibatalkan MK dan harus diubah karena dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
“Istirahat mingguan satu hari, untuk enam hari kerja dalam satu minggu, bertentangan dengan UUD 1945. dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’, merupakan pernyataan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang menjadi salah satu putusan uji materi yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/10).
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan itu melanggar UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dan sebagai tindak lanjut MK mengubah aturan dengan menetapan haklibur pekerja adah dua hari dalam seminggu, yaitu untuk lima hari kerja.
Keputusan ini jadi angin segar bagi kalangan pekerja yang selama ini merasa bahwa UU Cipta Kerja lebih menguntungkan pengusaha daripada melindungi hak-hak dan kesejahteraan pekerja.
Sekali pun MK telah memutuskan beberapa perubahan pada UU Cipta Kerja, masih ada beberapa aspek yang belum memenuhi harapan pekerja. Sejumah faktor dalam UU Cipta Kerja mesti diuji lebih lanjut dan diperbaiki untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditanya perihal tindak lanjut Keputusan MK tersebut.
- Kaum Syarikat Islam Banjarnegara Tak Boleh Padam Semangat Dakwah
- Apel Perdana Dan Halal Bihalal Awali Hari Kerja ASN Karanganyar Pasca Libur Idulfitri
- AY, Pelaku Kekerasan Berdarah Kutawuluh Banjarnegara Terancam Penjara 10 Tahun