Kasus kontroversial melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bhina Raharja Cabang Batang. Seorang mantan karyawan, Ahmad Fauzi (30) mengungkapkan bahwa sertifikat tanah miliknya ditahan oleh perusahaan sejak tiga tahun lalu.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Ia dimintai sertifikat tanah saat masuk jadi karyawan sebagai jaminan. Kini, saat dirinya sudah tidak bekerja di koperasi itu, sertifikatnya masih ditahan pengurus koperasi.
Pihaknya pun meminta audiensi yang digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang. Tujuannya, mengungkapkan keberatan mereka terhadap perlakuan tersebut.
"Saya hanya menuntut hak saya, karena saya diberhentikan secara sepihak. Saya meminta hak-hak saya dikembalikan dan sertifikat tanah saya dikembalikan," ujar Ahmad Fauzi yang didampingi kuasa hukum, Rabu (27/03).
Menurut Ahmad Fauzi, penahanan sertifikat tanahnya oleh perusahaan merupakan pelanggaran haknya, terutama setelah ia diberhentikan secara sepihak pada bulan Oktober 2023. Ia mengklaim bahwa selama tiga tahun bekerja di KSP Bhina Raharja Cabang Batang, ia tidak pernah menerima hak-haknya sebagai karyawan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Audiensi itu gagal karena pihak koperasi tidak hadir
Kuasa hukum Ahmad Fauzi, Lukman Hasanudin, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum guna memperoleh keadilan bagi kliennya. Ia juga mengecam sikap pihak koperasi yang tidak pernah menghadiri undangan audiensi untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Penahanan sertifikat tanah ini sangat tidak wajar. Saya khawatir sertifikat berharga ini disalah gunakan," tegas Lukman
Miftakhur Rozak, Mediator Hubungan Industrial Disnaker, Kabupaten Batang, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur penyelesaian sengketa secara bertahap, mulai dari klarifikasi hingga mediasi. Namun, absennya pihak koperasi dalam proses tersebut menjadi hambatan dalam mencapai penyelesaian yang adil.
"Pemanggilan sudah dilakukan dua kali, tapi tidak ada yang hadir dari pihak pengusaha. Kami akan terus memfasilitasi agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini secara bijaksana," ungkap Miftakhur Rozak.
Sementara itu, perwakilan KSP Bhina Raharja Cabang Batang belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Ahmad Fauzi dan kuasa hukumnya. Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak-hak karyawan dalam lingkungan kerja.
- Jaga Kenyamanan, Dishub Batang Alihkan Truk Sumbu Tiga Ke Jalan Tol
- Kartini Masa Kini, Tetap Berkontribusi Dan Jaga Tradisi
- Polsek Klego Amankan Kunjungan Wakil Bupati, Dan Monitoring Pameran Lukisan Hari Kartini