Sering Mencuri, Karyawan Pabrik Sepatu Nike Digelandang ke Polres Salatiga

BAP: Tiga Karyawan Perusahaan Sepatu PT SCI Saat Diambil Keterangannya Oleh Petugas Di Mapolres Salatiga, Jum'at (2/2). Foto: Erna Yunus B/RMOLJateng
BAP: Tiga Karyawan Perusahaan Sepatu PT SCI Saat Diambil Keterangannya Oleh Petugas Di Mapolres Salatiga, Jum'at (2/2). Foto: Erna Yunus B/RMOLJateng

Sering mencuri sepatu bermerek Nike, 3 (tiga) karyawan perusahaan sepatu PT SCI (Selalu Cinta Indonesia) digelandang ke Mapolres Salatiga, Jum'at (2/2).


Ketiganya berinisial MUA (30) warga Tetep Rancuacir Salatiga, RAM (22) warga Sidorejo Salatiga, dan GS (21) warga Sumberlawang Sragen.

Dari tangan ketiga pelaku, penyidik menyita 6 (enam) pasang sepatu berbagai macam ukuran, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tahun 2014, Nomor Polisi H-5379-BK, dan 1 buah tas ransel merk Skaters berwarna kombinasi biru tua dan biru muda.

Ketiganya kini mendekam di sel Mapolres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan bahwa ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepatu secara berkala.

"Terungkapnya kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/08/I/2024/SPKT/Res Sltg/Polda Jateng, tanggal 29 Januari 2024, Unit Reskrim Polres Salatiga segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata AKP Arifin Suryani.

Ia menjelaskan, keterangan salah seorang saksi yang merupakan Leader Line Finishing menyatakan terjadinya kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu merk ternama sejumlah 30 pasang yang ditaksir senilai Rp45.000.000.-

"Sepatu dengan merk tersebut tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia," terang Kasat Reskrim.

Penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi terkait pencurian sepatu yang terjadi di lingkungan PT SCI dilakukan.

Belakangan diketahui bahwa sepatu tersebut diperoleh dari seorang karyawan PT SCI. Perusahaan ini merupakan suatu perusahaan asing dengan investasi dari Jepang.

"Selang beberapa saat, pelaku pencurian berhasil kita amankan saat berada di PT SCI," imbuhnya.

Dari hasil pengembangan perkara, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang melakukan perbuatan serupa.

Para tersangka terancam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 KUHP.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, menambahkan bahwa total kerugian perusahaan mencapai jumlah sebanyak 30 pasang sepatu merk ternama.

Saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengam ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara," jelas Henri Widyoriani.