Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) melakukan aksi demo di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang. Demo dilakukan agar Disnaker menindak pengusaha-pengusaha yang semena-mena dan asal memecat para buruh.
- Mbak Rerie Minta Perjuangan KH Hasyim Asy'ari Jadikan Teladan Anak Bangsa dalam Mengisi Kemerdekaan
- Masih Ada Kendala Pembebasan Lahan dalam Pembangunan Tol Laut Semarang-Demak
- Gerakan Tabung Oksigen (GTO) Gratis Merambah Kota Solo Bekerjasama Dengan PMI
Baca Juga
Ketua Umum FSPKEP, Sunandar meminta kepada Disnaker Kota Semarang untuk bisa memperhatikan nasib buruh dan menindak para pengusaha yang dengan seenaknya melakukan pemecatan kepada para buruh.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Disnaker memastikan hak buruh tetap dipenuhi oleh para pengusaha.
"Kalaupun PHK masih dalam proses, jangan menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak buruh lainnya. Itu yang harus diluruskan," kata Sunandar, Kamis (7/7).
Sunandar mengaku jika buruh yang melakukan aksi demo para hari ini ada;lah buruh yang belum mendapat upah sejak Juni 2022, selain itu jaminan sosialnya juga sudah dihentikan mulai Juli 2022.
"Jadi ribuan buruh dari beberapa perusahaan itu sudah tidak diupah sejak Juni, dan saat ini jaminan sosialnya juga dihentikan," bebernya.
Bahkan ia juga melihat ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan PHK.
"Jadi kalau kita lihat cara-cara PHK semacam ini jelas ada indikasi pelanggaran. Karena Pemutusan Hubungan Kerja harus sesuai dengan mekanisme hukum, tidak dengan cara sepihak," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menemui ribuan buruh yang melakukan aksi demo didepan Kantor Disnaker di Jalan Ki Mangunsarkoro.
Dalam audiens tersebut SUtrisno mengatakan akan mendatangi perusahaan yang melakukan PHK kepada para pekerjanya untuk meminta kejelasan.
"Kami dari Disnaker Kota Semarang berupaya agar temen-teman buruh dari PT. Randugarut Plastics dan lain-lain tidak di-PHK," kata Sutrisno.
Dalam aksi demo tersebut memang Disnaker diminta untuk mempertanyakan perihal pemecatan ribuan buruh di PT Asrindo Indty Raya Semarang, PT. Karisma Klasik Indonesia, PT. San Yu, PT. Randugarut Plastic Semarang, dan PT. Maratea Semarang.
"Kalaupun ada PHK seharusnya bisa dirembug dengan baik. Tindak lanjut dari audiensi hari ini kami akan mendatangi pemilik perusahaan sesuai mekanisme," terangnya.
Sutrisno mengatakan akan melakukan koordinasi dengan para pengusaha agar mereka bisa menepati perjanjian kerja yang sudah dilakukan di awal sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Saat disinggung adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha, Sutrisno mengatakan bahwa hal tersebut bukan wewenang dari pihaknya untuk memutuskan hal tersebut. Namun kewenangan ada pada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
"Kalau terkait dugaan pelanggaran, yang memutuskan adalah Disnakertrans Provinsi yang melakukan pengawasan," pungkasnya.
- Kanker Payudara Serang Generasi Muda, Upaya Preventif Harus Masif
- MPR RI : Segera Persiapkan Norma Baru dalam Keseharian Demi Terkendalinya Covid-19 di Tanah Air
- Blok Lapas Tangerang yang Terbakar Dihuni 122 Narapidana