Seorang kakek asal Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Sunyoto (80) berjuang mencari keadilan dalam kasus konflik tanah dialaminya.
- Kasus Dugaan Bullying Dokter Aulia Risma Lestari, Polisi Panggil Senior, Junior, dan Pihak Kampus
- AKBP Putu Bagus Krisna: Jelang Ramadan, Polres Tegal Kota Amankan 18 Pelaku Penyalangunaan Narkoba
- Tragis! Nelayan Pekalongan Meninggal di Samudera Hindia, Perusahaan Abai
Baca Juga
Sebagian sawah miliknya dikuasai oleh pihak lain berulang kali.
Kakek Sunyoto bercerita dirinya punya lahan sawah warisan ayahnya seluas 4.629 meter persegi. Lokasinya di Blok Sikere, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang.
Pada waktu itu, ayahnya menitipkan lahan itu pada temannya untuk digarap. Saat temannya meninggal, anak temannya bernama Susilowati justru menggugatnya.
"Untungnya tanah sudah saya urus untuk disertifikatkan dari letter C. Dulu si S juga mengajukan sertifikat tapi ditolak Lurah, karena yang benar milik saya," kata Sunyoto saat ditemui, Sabtu (25/11).
Ia pun digugat Susilowati hingga berulangkali berhadapan di pengadilan. Seluruh tingkatan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, hingga kasasi dimenangkannya.
Kemenangannya itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negri Batang nomor : 22/pdt./2021/pn.btg, tgl16 maret 2022. Lalu Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 169/pdt/2022/pt.smg, tanggal 10 juni 2022.
Kemudian Putusan Kasasi Nomor, 4152 k/pdt/2022, tgl 22 desember 2022. Hingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor :33/g/2021/PTUN.SMG.
Belum rampung, seorang bernama Suyudin menguasai tanah milik Sunyoto seluas 1.253 meter persegi ditanami padi. Pihaknya sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari polres, lurah kasepuuan, BPN dan sebagainnya.
Bahkan dari BPN sudah menetapkan pengembalian batas terhadap sertifikat hak milik atas tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023.
"Saya juga sudah melaporkan Suyudin ke Polres Batang, tapi barusan dapat surat bahwa (perkara) dihentikan (SP3)," katanya.
Tidak hanya itu, pihak Kelurahan Kesepuhan justru menyebut bahwa obyek tanah Sunyoto salah dan sertifikatnya batal. Ucapan dari pejabat kelurahan itu yang berulangkali jadi pegangan Suyudin menanam di tanah miliknya.
"Saya merasa sangat kecewa dengan tindakan ini. Ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak saya sebagai pemilik sah tanah ini," tambah Sunyoto.
Pihaknya bahkan sudah memasang MMT sebagai simbol protes atas tindakan diambil oleh Suyudin.
Adapun pihak Kepolisian Resor(Polres) Batang dalam SP3 menyebut setelah melakukan penyelidikan tidak ada dinyatakan tidak dugaan penyerobotan tanah dan kasus tersebut diberhentikan.
"Ya tuntutan saya, yo penyerobotan yo harus diproses dasar hukumya gimana, proses hukumnya gimana dan kelanjutanya gimana?," tukasnya.
- Notaris di Grobogan Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara
- Perkembangan Terbaru Kasus Kandang Ayam Mantan Ketua DPRD Rembang
- Polisi Tetapkan Sopir Truk Maut di Turunan Silayur Ngaliyan, Tersangka