Pernyataan Lukman Edy, mantan sekretaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang menyebut pengurus PKB tidak transparan, membuatnya berurusan dengan persengketaan hukum dengan partai politik tersebut.
- Paskah: Penegakan Keadilan Hukum Dan Pencarian Kebenaran
- PWI Minta Hakim Agar Tegakkan Keadilan!
- Viral Napi Buka-Bukaan Beli Layanan Di Rumah Tahanan, Begini Tanggapan Polda Jateng
Baca Juga
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang menolak pernyataan tersebut dan melaporkan Lukman Edy ke Polrestabes Semarang pada Rabu (07/08).
Rombongan pelapor yang dipimpin oleh Bendahara DPC PKB, Antoni Yudha Timor, mendatangi kantor Polrestabes Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain Antoni, rombongan tersebut diperkuat dengan Sekretaris DPC PKB Juan Rama, Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kota Semarang Sodri, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terpilih Fraksi PKB.
Antoni, yang ditunjuk sebagai juru bicara PKB untuk urusan hukum, melaporkan mantan sekretaris PBNU Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Antoni, DPC PKB Kota Semarang secara resmi melaporkan Lukman Edy karena pernyataannya dianggap tendensius dan menuduh, yang melukai hati para kader dan pengurus PKB.
"Kami mengadukan Lukman Edy karena telah menyatakan tuduhan yang tendensius, menuduh, dan melukai hati para kader terutama para pengurus," kata Antoni kepada RMOLJateng di markas Polrestabes Semarang, Rabu (07/08).
Antoni menambahkan bahwa meski pun Lukman Edy mengkritik pengurus DPP PKB dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar, namun secara hierarki kritik tersebut berpengaruh terhadap seluruh lapisan pengurus dari pusat hingga cabang.
Pernyataan mengenai ketidaktransparanan keuangan dianggap mencemarkan nama baik DPC PKB Kota Semarang.
"Kalau menuduh seperti itu, berarti juga menuduh kami tidak transparan. Padahal soal keuangan partai adalah hal yang sensitif, dan tentu kami juga melakukan dengan baik," kata Antoni. Ia juga menegaskan bahwa bantuan keuangan dari partai selalu dilaporkan dengan transparan.
Pernyataan Lukman Edy yang tidak terklarifikasi dengan baik dianggap berpotensi memecah belah dan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta mencemarkan nama baik PKB.
Laporan dari DPC PKB ini menyusul laporan serupa yang dilakukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB ke Polda Jawa Tengah dan laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.
Antoni berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara hukum dan menegaskan bahwa DPC PKB Kota Semarang selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk partai dan kadernya.
Liputan RMOLJawaTengah tentang aduan PKB Demak terhadap Lukman Edy yang diajukan di Polres Demak dapat dibaca di tautan berikut ini:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Demak Laporkan Mantan Sekjen DPP Kepada Polisi
- Viral! Sate Kambing Legendaris Di Demak
- Dulu Jalur Perdagangan Kerajaan, Kini Jadi Spot Hits!
- Pintu Berukir Peninggalan Sunan Kalijaga Simpan Ajaran Spiritual