Serentak Jadi Irup di Sekolah, Polres Wonogiri Larang Penggunaan Knalpot Brong

Kapolres saat  menjadi irup di SMK Pancasila 1 Wonogiri. Pejabat lain yang mendapat tugas menjadui Irup di Sekolah antara lain Wakapolres di SMPN 6 Wonogiri, Kabag Sumda di SMK Sudirman Wonogiri, Kabag Ren di SMAN 2 Wonogiri, Kabag Ops di SMAN 1 Wonogiri, Kabag Log di SMAN 3 Wonogiri, dan para Kapolsek di SMA/SMK di wilayahnya masing-masing. Dok
Kapolres saat menjadi irup di SMK Pancasila 1 Wonogiri. Pejabat lain yang mendapat tugas menjadui Irup di Sekolah antara lain Wakapolres di SMPN 6 Wonogiri, Kabag Sumda di SMK Sudirman Wonogiri, Kabag Ren di SMAN 2 Wonogiri, Kabag Ops di SMAN 1 Wonogiri, Kabag Log di SMAN 3 Wonogiri, dan para Kapolsek di SMA/SMK di wilayahnya masing-masing. Dok

Pejabat Utama Polres Wonogiri dan kapolsek jajaran secara serentak menjadi Inspektur Upacara (irup) di SMA/SMK di kabupaten setempat, Senin (8/1).


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, mendatangi SMA/SMK di wilayah hukum Polres Wonogiri untuk menjadi irup dan menyampaikan imbauan Kamtibmas serta sosilaisasi kenakalan remaja.

"Pagi ini (8/1) Kapolres menjadi irup di SMK Pancasila 1 Wonogiri. Pejabat lain yang mendapat tugas menjadui irup di sekolah antara lain Wakapolres di SMPN 6 Wonogiri, Kabag Sumda di SMK Sudirman Wonogiri, Kabag Ren di SMAN 2 Wonogiri, Kabag Ops di SMAN 1 Wonogiri, Kabag Log di SMAN 3 Wonogiri dan para kapolsek di SMA/SMK di wilayahnya masing-masing," kata Anom.

Kapolres menyampaikan, saat ini banyak terjadi kenakalan remaja di kalangan pelajar antara lain penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, perilaku bullying, geng motor dan tawuran antar pelajar, penggunaaan knalpot brong/ bising.

"Knalpot brong termasuk salah satu bagian sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan. Hal itu sesuai dengan UU No 22 2009 Pasal 285, Dalam regulasi itu, ada sejumlah kelengkapan yang menjadi aspek kategori lain jalan kendaraan sepeda motor," ujar dia. 

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan penggunaan knalpot. Pengendara melanggar aturan  maka sanksi adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.

Menurut dia, kenakalan remaja merupakan suatu bentuk kegagalan dalam mengkontrol diri sehingga pelajar menjadi kurang mengetahui terhadap cara berperilaku baik. Bahkan sampai dengan melakukan pelanggaran ataupun melakukan tindakan kriminal.

Banyak sekali dampak negatif ditimbulkan oleh kenakalan remaja itu sendiri baik merugikan diri bagi pelaku sendiri dan merugikan masyarakat.

Kapolres mengimbau kepada para pelajar agar terjerumus kepada tindakan pelanggaran hukum, termasuk larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.