Sepak Terjang Sepasang Kekasih Gasak 8 Motor usai Diringkus Polres Kudus

Dua Pelaku RYS Dan IA Menggasak Motor Para Korbannya Di Delapan Tempat Kejadian Perkara Di Wilayah Hukum Polres Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJawaTengah
Dua Pelaku RYS Dan IA Menggasak Motor Para Korbannya Di Delapan Tempat Kejadian Perkara Di Wilayah Hukum Polres Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLJawaTengah

Aparat Satreskrim Polres Kudus menggerebek pasangan kekasih asal Semarang di sebuah kamar indekos di wilayah Kudus. Mereka ditangkap bukannya untuk berbuat mesum, namun diringkus gegara mencuri delapan motor. 


Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini adalah RYS dan IA. Tak tanggung tanggung, pelaku menggasak motor para korbannya di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kudus.

Sepasang kekasih pelaku curanmor ini ditangkap polisi tanpa adanya perlawanan di sebuah indekos wilayah Kecamatan Kota Kudus. Dari hasil pemeriksaan penyidik, dua tersangka ini melakukan aksi di 8 TKP berbeda. 

"Motifnya dengan alasan motif ekonomi. Namun, perbuatan keduanya dilakukan secara berulang-ulang kali, sehingga bukan menjadi suatu alasan motif ekonomi," ujar Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP R Danang Sri Wiratno, Rabu (29/05).

Dalam aksinya, kedua pasangan kekasih ini saling berbagi peran. Dimana RYS berperan untuk mengawasi, sedangkan IA berperan sebagai eksekutor.

"Jadi pelaku RYS yang laki-laki ini bertugas mengawasi situasi, sedangkan IA sebagai eksekutor,"  kata Danang.

Untuk modus yang dilakukan, pelaku IA mengecek terlebih dahulu sepeda motor sasarannya yang terparkir tidak terkunci stang.

Setelah dirasa aman, pelaku IA langsung mengambil kendaraan tersebut. Ia kemudian didorong RYS dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Jadi setiap melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan kunci letter T atau tidak merusak kunci motor. Namun keduanya memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci stang saat parkir,” imbuhnya.

Menurut AKP Danang, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Faza. Ia melapor kehilangan motor Honda Vario di samping Ruko Barber Shop Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus ke Mapolres Kudus, Jumat 24 Mei 2024.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Kudus dipimpin Ipda Ade Awam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.

“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Kudus,” terangnya. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Honda Vario milik korban Faza. Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman pidana selama 7 tahun penjara.