Senyum 229 Warga Proyonanggan Tengah Batang Terima Sertifikat Tanah

Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyerahkan sertifikat tanah pada warga Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kecamatan Batang, dalam program PTSL. RMOL Jateng
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyerahkan sertifikat tanah pada warga Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kecamatan Batang, dalam program PTSL. RMOL Jateng

Sejumlah 229 warga Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kecamatan/Kabupaten Batang, akhirnya mempunyai sertifikat tanah. Pembagian sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan di aula kantor kelurahan.


Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyerahkan, secara simbolis sertifikat tanah pada warga. Ia didampingi Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang Zumrotul Aini.

"Proyonanggan Tengah ini sebagai contoh sukses bagi kelurahan dan desa lainnya untuk melakukan sertifikat tanah program PTSL," katanya, Rabu (1/11).

Ia menyebut, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Manfaat punya sertifikat tanah pun banyak, mulai dari bisa menaikkan harga tanah dan lain sebagainya.

Ketua Tim PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah, Lukman Hasanudin menyebut, proses penerbitan sertifikat cukup singkat, sekitar 1,5 bulan sejak dokumen didaftarkan. Total sertifikat mencapai 229 bidang.

"Yang hari ini sudah jadi 222 sertifikat, sejumlah tujuh sisanya menyusul," ucapnya.

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang Zumrotul Aini menyebut pihaknya menargetkan pesertifikatan 24.975 bidang tanah pada 2023. Angka itu setara dengan tanah sekitar 10.470 hektare.

"Ada sedikit perbedaan skema pengukuran tanah dengan pemetaan terlebih dahulu. Pemetaan itu berbentuk foto yang diambil dari atas menggunakan drone," tuturnya.

Proses lebih lama karena fotonya baru selesai pada bulan Mei 2023. Selanjutnya, diproses pendataan dan kelengkapan dokumen pada bulan Juni 2023.

"Tapi akhirnya dalam jangka waktu 1,5 bulan bisa selesai kerja keras dan kekompakan tim PTSL dan BPN Kabupaten Batang," ujar dia.

Zumratul Aini mengungkapkan, kendala sedikitnya minat masyarakat untuk menyertifikat tanah mereka yang tahunya prosesnya lama.

Untuk itu, lanjut dia, perlunya dukungan sosialisasi Pemkab Batang dalam memberikan informasi sertifikat tanah ini.