Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama stakeholder terkait. Agenda ini untuk menyamakan perspektif bersama dalam mengawal tahapan Pemilihan 2024.
- Bawaslu Kudus Tetapkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Cabup Samani Intakoris Penuhi Syarat
- Pilkada Kudus Makin Seru, Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
- Nekat Foto Selfi Bersama Cabup, Oknum ASN Diproses Bawaslu Kudus
Baca Juga
Tujuan lainnya agar sejumlah pihat terkait memahami tentang mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pada Pemilu serentak tahun 2024. Rapat koordinasi digelar di Hotel Poroliman Kudus belum lama ini.
Kegiatan kali ini menghadirkan Ketua KPU Kudus, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Ketua Panitai Pengawas Kecamatan (PPK) dan Pengawas Kelurahan/Daerah (PKD) dari Kecamatan Mejobo, Gebog, Jekulo, Jati dan Kaliwungu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, agenda ini menyasar jajaran KPU dan Bawaslu tingkat dibawahnya, untuk menyamakan perspektif bersama mengawal tahapan Pemilihan 2024.
“Selain itu, memahamkan mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan serentak tahun 2024,” ujar Heru Widiawan.
Heru Widiawan memaparkan, jenis pelanggaran pemilihan meliputi pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan TSM dan tindak pidana pemilihan.
“Bagaimana proses penanganan pelanggarannya? Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, baik berasal dari temuan atau laporan,” terangnya.
Teknis selanjutnya, kata Heru, Bawaslu menerima laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Kemudian menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita selaku narasumber menambahkan, Kejaksaan memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan 2024.
Tegar menegaskan, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pidana, bidang perdata dan bidang tata usaha Negara. Selain itu, menangani bidang ketertiban dan keamanan umum, dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang – undang.
“Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi dan tindak pidana pencucian uang),” ungkapnya.
Sedangkan dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, imbuh Tegar, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Dalam bidang ketertiban dan keamanan umum, Kejaksaan berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu. Selain itu juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu,” tukasnya.
Tak hanya itu, Tegar juga mengupas terkait kebijakan Kejaksaan mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Diantaranya menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.
Di sisi lain, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak hanya bertanggung jawab dalam penuntutan saja. Namun juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Peran lain Kejaksaan yakni menjaga netralitas serta peningkatan kerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pilkada dalam forum Gakkumdu.
“Kami berupaya lebih transparan, professional, netral, objektif dan terpercaya dalam setiap proses hukum Pemilu dan Pilkada,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, narasumber lainnya Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih, juga mengupas penanganan pelanggaran Pemilihan 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
“Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 membahas lebih teknis, karena mencakup tiga jenis pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” terangnya.
Karena itu, kata Sri Wahyu, pemahaman terkait semua formulir dalam proses penanganan pelanggaran harus dimantapkan. Pola penanganan pelanggaran dilakukan dari bawah ke atas, seperti pelanggaran yang ditemukan oleh PTPS yang kemudian diteruskan ke Panwaslu tingkat atas.
Sedangkan dari atas ke bawah, Sri Wahyu mencontohkan terkait pelimpahan dari Bawaslu provinsi ke Bawaslu kabupaten.
Kemudian untuk persyaratan formil laporan, sambung Sri Wahyu, meliputi identitas pelapor dan terlapor serta kesesuaian tanda tangan pelapor. Sedangkan syarat materiil laporan meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti.
“Penanganan pelanggaran Bawaslu bekerjasama dengan Sentra Gakkumdu untuk melakukan penindakan pelaku yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan,” pungkasnya.
- Polres Blora Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kudus
- Rangsangan Bonus Bukan Jaminan Ciptakan Atlet Berprestasi
- Ratusan Pesepakbola Putri Belia Berbakat Berebut Gelar Terbaik