Sengketa Tanah Desa Depok, Kuasa Hukum Warga Minta Pj Bupati Batang Ikut Turun Tangan

Warga Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang beraudiensi dengan DLH Batang terkait sengketa tanah.
Warga Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang beraudiensi dengan DLH Batang terkait sengketa tanah.

Konflik tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang antara dua perusahaan, PT PPI Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang membuat warga turut geram.


Sejumlah warga beraudensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang untuk meminta kejelasan kasus yang membuat makelar Abdul Somad jadi tersangka itu.

"Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai peruntukan lahan. Saat rawan konflik horizontal, warga memilih berbicara dengan DLH untuk memahami situasi," kata kuasa hukum warga Depok, Salvataro Djibran Edwiarka, Rabu (29/5).

Ia menyebut bahwa saat ini proses pembangunan pabrik di tanah sengketa masih berlangsung. Selain itu, pengiriman material juga terus berlangsung.

Hal itulah yang membuat warga bertanya-tanya. Bahkan, mereka menyoroti  pihak kepolisian yang katanya menghentikan segala kegiatan di tanah sengketa itu.

"Ada pelanggaran Perda sejak awal urugan hingga luasan hampir 20 hektar. Namun, satpol PP belum bergerak untuk menghentikan pembangunan," ucap Salvataro.

Ia berharap Pj Bupati Batang dan semua dinas terkait ikut turun tangan. Sebab, menurutnya, peristiwa tersebut merupakan tindakan yang  meremehkan terhadap pemerintah daerah.

"Dan saya yakin ibu Kajari kemarin dipanggil sama Kajati dengan situasi kondisi seperti ini dan saya juga sudah melapor ke Kejagung, yang pada akhirnya dalam waktu dekat pasti Somad ini akan ditangkap dan disusul notarisnya Pongky dan Deni Candra,” ungkapnya

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Batang, M.Taufik menjawab status tanah sesuai sepengetahuannya. Ia menyebut bahwa lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah disegel oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPPHLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Penyegelan itu pada  23 Maret 2024 lalu," jelasnya.

Di sisi lain, Sugirman dari pihak PT PPI Surakarta mengungkap kekecewaannya terhadap proses hukum yang berlangsung. Hingga harus membuat sejumlah ormas berdemonstrasi di Kejaksaan Negeri Batang beberapa waktu lalu.

Pihaknya mendesak agar Kejari segera menindaklanjuti perkara tersebut. Sepengetahuannya, Kejari Batang sudah dipanggil Kejati.