- Motor Curian Kembali Ke Tangan Pemilik, Polres Kota Tegal Tak Pungut Biaya
- Upaya Pemerintah Untuk Melindungi Data Warga
- Menunggu Dipublikasikannya PP Pelindungan Anak Yang Sudah Disahkan
Baca Juga
Rembang – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) meluruskan polemik tentang gugatan 9 (sembilan) bidang tanah ke PTUN Semarang yang seolah-olah gugatan PT SIG diarahkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang. Yang benar, gugatan itu diarahkan ke BPN Rembang.
Dalam pernyataan tertulis yang di terima RMOLJateng Selasa, (01/10) disebutkan, PT SIG melayangkan gugatan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang, karena telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas 9 (sembilan) bidang tanah berupa jalan setapak di dalam area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu gamping PT SIG.
"PT SIG memperoleh IUP OP Tambang Batu Gamping tahun 2016 dan 2017. Dalam area tersebut terdapat jalan setapak yang berstatus tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh pihak mana pun. Namun, dalam perkembangannya ada klaim atas jalan setapak tersebut," ungkap pernyataan tertulis yang ditanda tangani Senior Manajemen External Communication PT SIG, Novi Maryanti.
Ditambahkan, pada 21 September 2020 PT SIG dan Pemdes Tegaldowo yang dihadiri BPN Rembang melakukan musyawarah untuk membahas jalan setapak tersebut. Hasilnya Pemdes Tegaldowo mendukung PT SIG untuk perolehan dan atau pendaftaran hal atas tanah untuk lahan-lahan yang berada dalam area IUP OP Batu Gamping SIG termasuk jalan setapak yang disengketakan.
Namun, pada Mei 2024 PT SIG memperoleh informasi bahwa BPN Rembang menerbitkan beberapa Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemdes Tegaldowo termasuk jalan setapak, tertanggal 30 Oktober 2023.
"Atas hal tersebut, kami PT SIG melakukan upaya hukum kepada BPN Rembang, untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum,"
Dia menambahkan, sebagai perusahaan BUMN, PT SIG berkomitmen untuk senantiasa melakukan kegiatan operasional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kades Tegaldowo Kundari saat dikonfirmasi, menegaskan meski gugatan itu diarahkan ke BPN, namun jika gugatan itu berhasil maka implikasi pihak yang paling dirugikan adalah warga dan Pemdes Tegaldowo. Yakni hilangnya jalan setapak.
"Kami akan berusaha keras mengamankan aset-aset milik desa antaran lain dengan menyertifikatkan. Dan yang kami sertifikatkan tidak hanya jalan-jalan setapak, tapi juga fasilitas umum yang lain. Karena jalan setapak itu sudah ada sejak nenek moyang, maka akan kami pertahankan," tandas Kundari.
Warga Tegaldowo juga mengecam PT Semen Indonesia. Dalam aksi di lokasi jalan setapak belum lama, warga minta agar PT Semen Semen Indonesia segera angkat kaki dari bumi Rembang.
“Pabrik semen itu 'kan tamu. Namun, tamu malah mengusir yang punya rumah. Ini 'kan suatu tindakan yang menurut kami tidak bisa dibiarkan. Kami minta segera angkat kaki dari Rembang,” tegas Joko Prianto, warga Desa Tegaldowo kepada media usai aksi.
Joko mengatakan, gugatan dari PT Semen Indonesia atas sembilan tanah milik desa di PTUN Semarang pastinya akan membuka ruang terjadinya konflik baru jika tidak segera diselesaikan. Ia juga menilai gugatan dari PT Semen Indonesia tersebut merupakan tindakan arogansi sekaligus penjajahan.
“Pihak desa saat ini kan sudah dituntut di PTUN, ini pasti akan berbuntut panjang dan membuka konflik baru jika persoalan ini tidak segera ditanggapi,” ucapnya.
“Ini tidak menutup kemungkinan aset desa saja dibuat seperti ini. Apalagi jika milik petani. Jadi cara penjajahan seperti ini sangat bahaya sekali dan ini harus dilawan,” tegasnya.
Pekan lalu ratusan warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang, menggelar aksi pemasangan spanduk di 9 (sembilan) titik tanah milik desa yang digugat oleh PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
- Kejadian Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Sudah Menjadi Isu Nasional
- Petugas SatPol PP Dan Damkar Tertibkan Lapak PKL Di Blora
- Kreativitas Perempuan Jadi Fokus Seminar Hari Kartini DPPKBP3A Sukoharjo