- Cegah Kecelakaan Dan Balap Liar, Jalan Desa Getas Blora Dipasang Pita Kejut
- Resah, Komisi A DPRD Karanganyar Siap Gelar Sidak Gabungan Terhadap Minimarket Ilegal
- Motor Curian Kembali Ke Tangan Pemilik, Polres Kota Tegal Tak Pungut Biaya
Baca Juga
Rembang - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menyebut semua izin PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) berada di Kementerian yang terkait di Pusat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Budiyono mengatakan, perusahaan tambang yang beroperasi di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, itu merupakan bentuk penanaman modal asing (PMA) dengan kualifikasi usaha besar. Di mana semua perizinannya tidak melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) itu ‘kan kebetulan investasi asing PMA. Kalau PMA itu masuk di dalam klasifikasi usaha besar. Semua klasifikasi usaha besar apalagi itu PMA, itu kewenangannya ada di kementerian,” terang Budiyono, kemarin (20/11).
Menurut dia, izin perusahaan tambang yang saat ini tengah berkonflik dengan warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, itu berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Sesuai dengan izinnya. Misalnya terkait dengan lokasi atau izin lahan yang digunakan itu langsung Kementerian ATR/BPN. Kemudian kalau terkait lingkungan itu kewenangannya Kementerian LHK. Kalau berkaitan dengan industri, dia mendapatkan izin usaha industri (IUI) dari Kemenperin,” jelas Budiono.
Saat ditanya terkait jumlah investasi PT KRI di Kabupaten Rembang, Budiono mengaku tidak tahu lantaran semua perizinan langsung diurus Kementerian terkait di Pemerintahan Pusat.
“Karena bukan kewenangan kita, ya tidak sampai ke situ ya. Bukan kewenangan daerah,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, PT KRI diprotes warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Blora, Rabu, (13/11) pekan lalu. Ratusan warga menggeruduk PT KRI karena aktivitas pertambangan yang dilakukan PT KRI telah menyebabkan pencemaran udara dan bahu menyengat di desa sekitar.
Akibat kisruh tersebut ada dua korban dari PT KRI yang merupakan pekerja asing dan harus menjalani perawatan intensif. Sementara dari warga, korban sudah dalam kondisi membaik. Buntut kerusuhan tersebut, satu karyawan PT KRI dan 23 warga desa Jurangjero ditetapkan jadi tersangka.
- Dari Demak: 350 Pohon Alpukat Aligator Siap Gebrak Pasar Nasional!
- Lenggak-Lenggok Emansipasi, Ketika Tari Menjadi Bahasa Perjuangan Perempuan
- Cegah Kecelakaan Dan Balap Liar, Jalan Desa Getas Blora Dipasang Pita Kejut