Semarang: Ribuan Buruh Gelar Aksi Labour Day Di Depan Gubernuran Tuntut Pencabutan Undang-undang Cipta Kerja!

Petugas Kepolisian Polda Jateng Berjaga Di Gerbang Depan Gedung Kantor Gubernur Jawa Tengah Saat Aksi Unjuk Rasa Hari Buruh Internasional, Rabu (01/05) Di Semarang. Soetjipto/RMOLJawaTengah
Petugas Kepolisian Polda Jateng Berjaga Di Gerbang Depan Gedung Kantor Gubernur Jawa Tengah Saat Aksi Unjuk Rasa Hari Buruh Internasional, Rabu (01/05) Di Semarang. Soetjipto/RMOLJawaTengah

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar aksi memperingati Hari Buruh Se-Dunia, Rabu (01/05), di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang.


May Day, sebutan untuk Hari Buruh Internasional atau Labour Day, bagi mereka merupakan momen untuk menyuarakan aspirasi nasib pekerja di Indonesia.

Tema utama pada Labour Day atau May Day tahun 2024 ini adalah penegakan hukum ketenagakerjaan dan upah layak bagi pekerja (buruh).

Ketua DPD FKSPN (Forum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo bersama Ketua DPW FKSPN Jateng, Nanang Setyono dalam pernyataan bersama menuntut agar pemerintah mencabut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, atau yang populer disebut Omnibus Law, yang justru membawa dampak buruk bagi kesejahteraan pekerja.

Selain itu buruh juga menuntut dinaikkannya upah pekerja minimal 30% dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Buruh Yang Tergabung Dalam FKSPN Jateng Menggelar Aksi Unjuk Rasa May Day Atau Labour Day, Yaitu Aksi Memperingati Hari Buruh Internasional Pada Rabu (01/05) Pagi Tadi. Soetjipto/RMOLJawaTengah

Alwi (52), salah seorang pekerja peserta aksi, turut merasakan betapa Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law justru menyusahkan pekerjaan karena mengebiri peningkatan kesejahteraan pekerja.

"Omnibus Law harus dihapus. Undang-undang Cipta Kerja harus diperbaiki. Selain itu, UMK kami perjuangkan dengan target agar pemerintah menaikkan sampai minimal 30% dari UMK sekarang," kata dia.