- Hadapi Kekeringan, Begini Strategi Pemkot Semarang
- Bupati Wonogiri Prihatin Masih Ada Kasus Asusila Di Lingkungan Sekolah
- Ngantor di Desa Sumberojo, Bupati Jepara ‘Dijejali’ Aduan Warga
Baca Juga
Seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke, wajib tutup selama bulan Ramadan hingga setelah Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan tegas itu diterapkan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam pasal 29 ayat (3) disebutkan bahwa seluruh tempat karaoke dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Selain itu, pasal 76 Perda yang sama juga melarang penyelenggaraan hiburan atau pertunjukan seni dan budaya untuk umum, baik di dalam maupun di luar ruangan, dalam kurun waktu tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Kami sampaikan bahwa semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan hingga setelah Idul Fitri. Jika ada yang nekat beroperasi, kami akan memberikan sangsi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan Tanda Daftar Usaha Karaoke (TDUP),” tandas Sugiyono.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi hiburan untuk memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi oleh para pengusaha.
"Pengusaha yang kedapatan melanggar akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Sugiyono.
Meskipun ada larangan terhadap hiburan modern, beberapa kesenian tradisional tetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan tertentu.
Seni budaya seperti wayang kulit, ketoprak, organ tunggal lesehan, serta pertunjukan kesenian daerah lainnya masih dapat diselenggarakan dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap menghormati suasana Ramadan.
“Pengecualian diberikan untuk pertunjukan seni budaya tradisional karena sifatnya lebih religius dan edukatif. Namun, tetap harus mematuhi ketentuan yang ada, termasuk tidak mengganggu ketenangan masyarakat yang beribadah,” imbuh Sugiyono
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab Pati juga telah meminta seluruh camat untuk menyampaikan informasi ini kepada para kepala desa dan lurah di wilayahnya masing-masing.
Dengan begitu, masyarakat bisa lebih memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap masyarakat dan para pelaku usaha bisa bekerja sama untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan ketertiban dan kekhusyukan bulan Ramadan di Pati bisa lebih terjaga.
Para pengusaha tempat hiburan malam pun diingatkan untuk mematuhi regulasi yang ada agar tidak terkena sanksi yang dapat berdampak pada kelangsungan usahanya.
- Kupat Jembut, Tradisi Bulan Syawal Warga Semarang
- Ramadan Jalan Menuju Reformasi Pemerintahan yang Bersih
- H+3 Arus Balik Lebaran, Kota Tegal Masih Kondusif