Selama Januari Hingga Juli 2024, Polres Karanganyar Berhasil Ungkap 24 Kasus Narkoba

Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto didampingi Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama tunjukan barang bukti kasus narkoba. Dian Tanti/RMOLJateng
Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto didampingi Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama tunjukan barang bukti kasus narkoba. Dian Tanti/RMOLJateng

Selama kurun waktu Januari hingga Juli 2024, jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar telah mengungkap 24 kasus narkoba di wilayahnya. 


Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto didampingi Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar sampaikan dari 24 kasus yang diungkap pihaknya berhasil mengamankan 28 orang tersangka.

"Ke 28 tersangka kasus narkoba tersebut  terdiri dari 25 laki-laki dan 3 perempuan," jelasnya, Kamis (18/7). 

Wilayah yang menjadi lokasi peredaran narkoba di Karanganyar terbanyak ada di empat kecamatan yakni Jaten, Karanganyar, Kebakkramat dan Mojogedang.  

"Kasusnya banyak terjadi di empat wilayah yakni Jaten, Karanganyar, Kebakkramat dan Mojogedang," lanjutnya. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja 28,22 gram, narkoba jenis sabu 32,32 gram, obat daftar G ada 2.002 butir, psikotropika 88 butir dan pil ekstasi setengah butir. 

"Secara keseluruhan paling banyak yang jadi lokasi peredaran narkoba ada di empat kecamatan, Mojogedang, Kebakkramat, Jaten dan Karanganyar," katanya saat konferensi pers. 

Ditambahkan Wakapolres untuk bulan Juni hingga Juli ini polisi sudah mengamankan tujuh tersangka. Meraka adalah  pemakai dan pengedar narkoba di Karanganyar. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, sepeda motor, serta sabu-sabu dengan berat total 2,3 gram.

"Mereka yang diamankan tiga orang merupakan kurir sedangkan empat lainnya sebagai pengguna," imbuhnya  

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun hingga 20 tahun, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun hingga 12 tahun dan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.