Kasus raibnya tabungan nasabah Bank Mandiri Kudus hingga Rp 5,8 milyar, Moch Imam Rofi'i, warga Desa Jati, Kabupaten Kudus didampingi kuasa hukumnya Musafak, SHI dan Nur Sholikon, SH, MH melaporkan ke Dit Reskrim Um Polda Jateng.
- 2025, Ini Target Bank Mandiri Salurkan KUR
- Tabungan Raib Rp 5,8 Milyar, Nasabah Gugat Bank Mandiri Kudus Rp 55,8 Milyar
Baca Juga
Laporan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Bank Mandiri Kudus.
"Sambil menunggu proses persidangan perdata di PN Kudus, kita juga mengikuti proses yang ada di Dit Reskrim Um Polda Jateng," tandas kuasa hukum Imam Rofi'i, Musafak, Sabtu (9/10/2021).
Dari laporan di Polda Jateng lanjut Musafak, juga sudah ditindaklanjuti oleh penyidik, bahkan beberapa orang sudah menjalani pemeriksaan termasuk korban Moch Imam Rofi'i.
"Klien kami sudah dimintai keterangan, mudah-mudahan akan mendapatkan titik terang siapa dibalik kasus ini," harap Musafak.
Hormati Proses Hukum
Sementara itu D. Minar G. Pasaribu, VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 menegaskan terkait proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian dan pengadilan atas masalah yang terjadi pada rekening nasabah Bank Mandiri Kudus, Bank Mandiri akan menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah.
"Jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan, maka kami berkomitmen akan mengganti dana nasabah tersebut. Namun sebaliknya, apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri, maka kami akan memproses hal itu secara hukum," tandas Minar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, nasabah Bank Mandiri Kudus, Moch Imam Rofi'i, warga Desa Jati, Kabupaten Kudus, melalui kuasa hukumnya, Musafak, SHI dan Nur Sholikin, SH, MH telah mengajukan gugatan ke PN Kudus.
"Karena tidak ada kejelasan hingga sekarang dari pihak Bank Mandiri Kudus, maka kami ajukan gugatan di PN Kudus. Pengajuan gugatan sudah kita lakukan sejak Rabu (6/7) lalu," ujar Kuasa hukum penggugat, Musafak, Kamis (7/10/2021).
Menurut Musafak, Gugatan dengan nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kudus ini akan dilakukan sidang perdana pada Rabu (20/10/2021) mendatang.
"Sidang perdana di PN Kudus rencana akan digelar Rabu (20/10/2021)," tambah Musafak.
Dalam gugatannya Musafak menuntut Bank Mandiri Kudus untuk mengembalikan secara materiil Rp 5,8 Milyar dan kerugian nonmateriil sebesar Rp 50 milyar.
"Secara materiil klien kami mengalami kerugian Rp 5,8 milyar dan kerugian nonmateriil ini psikologi klien kami telah kehilangan uang yang dipercayakan kepada Bank Mandiri Kudus sehingga menguras pikiran dan tenaga sehingga kami gugat sebesar Rp 50 milyar. Jadi total kerugian klien sebesar Rp 55,8 milyar," pungkas Musafak.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus pembobolan rekening milik Moch Imam Rofi'i bermula pada 31 Mei 2021, korban hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Rp 20 juta.
Namun tidak bisa, kemudian korban menanyakan ke teller bank dan diperoleh informasi kalau ATM dalam keadaan diblokir dan disarankan mengganti ATM di Bank Mandiri pembuka rekening yakni Bank Mandiri Kudus.
Setelah melewati berbagai pengecekkan, ternyata saldo tabungan di Bank Mandiri Kudus telah berkurang hingga Rp 5,8 Milyar. Pihak Bank Mandiri Kudus memberitahukan kalau telah terjadi transaksi pada rekening korban.
Transaksi itu adalah berupa transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp. 2.000.030.000, transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp. 2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp. 1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp. 500.000.000.
Mendapatkan informasi tersebut korban kaget karena tidak pernah melakukan transaksi-transaksi yang disebutkan itu.
Karena tidak ada tindaklanjut dari pihak bank soal raibnya tabungan tersebut, pada 2 Juni 2021, korban pun mengirimkan surat ke Bank Mandiri Cabang Kudus, tapi tidak ada tanggapan yang memuaskan.
"Karena tidak ada kejelasan dari pihak Bank Mandiri Kudus, pada tanggal 28 September 2021 kita kirimkan somasi tapi lagi-lagi tindak ada tanggapan dan terkesan Bank Mandiri Cabang Kudus akan lepas tanggung jawab," ujar Musafak lagi.
- 2025, Ini Target Bank Mandiri Salurkan KUR
- Tabungan Raib Rp 5,8 Milyar, Nasabah Gugat Bank Mandiri Kudus Rp 55,8 Milyar