Sekitar 40 Ribu Kepesertaan BPJS Warga Rembang Dinonaktifkan

Bupati Rembang, H Abdul Hafidz. Istimewa
Bupati Rembang, H Abdul Hafidz. Istimewa

Sekitar 40 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Rembang dinonaktifkan secara sepihak oleh pemerintah pusat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemkab setempat.

Menyikapi hal ini, Pemkab Rembang memberikan solusi dengan membebaskan biaya pengobatan bagi warga yang dirawat di rumah sakit daerah.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, belum lama.

Dalam rapat tersebut, Bupati Rembang H Abdul Hafidz menjelaskan, Kabupaten Rembang telah mencapai tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan 98,8 persen. 

Namun, tiba-tiba pemerintah pusat menonaktifkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa pemberitahuan.

"Kami sudah mencapai 98,8 persen kepesertaan BPJS, yang memungkinkan kami mendapatkan Universal Health Coverage (UHC). Namun, tiba-tiba PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan," ujar Hafidz.

Akibatnya, sekitar 40 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan warga Rembang tidak aktif. Hal itu menyebabkan banyak masyarakat yang terkejut dan berusaha mendapatkan BPJS melalui program daerah.

Hafidz mengungkapkan, dirinya tidak tahu  terkait alasan di balik penghentian tersebut.

"Ini masalah yang tidak kami ketahui asal-usulnya. Banyak masyarakat yang PBI-nya dinonaktifkan dan sekarang berbondong-bondong untuk mendapatkan BPJS melalui Pemkab," imbuhnya.

Pemkab Rembang sendiri telah menyediakan anggaran untuk sekitar 66 ribu kepesertaan BPJS yang sudah tercapai pada tahun ini

Namun, saat ini masih ada tunggakan pembayaran klaim ke BPJS senilai Rp 3,4 miliar akibat keterlambatan pembayaran dua bulan terakhir. Hafidz memastikan bahwa masalah pembayaran tersebut tidak akan berlarut-larut.

"Kami sudah memenuhi target 66.716 peserta, tapi ada kekurangan pembayaran dua bulan yang akan kami selesaikan pada 2025," katanya. 

Lebih lanjut, kata Hafidz, bahwa dana yang tersedia seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) cukup untuk menutupi tunggakan tersebut.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemkab Rembang memutuskan untuk memberikan pembebasan biaya bagi warga yang dirawat di rumah sakit Kabupaten Rembang.

"Kami akan memberikan pembebasan biaya perawatan di rumah sakit daerah. Masalahnya terjadi jika mereka berobat di luar Rembang," ujar Bupati.

Dengan langkah ini, Pemkab berharap bisa mengurangi beban masyarakat yang terdampak ketidaktahuan atas penonaktifan kepesertaan BPJS oleh pemerintah pusat.