Mengacu kepada rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), malam ini Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti sampai bertolak ke Kediri dan Madiun, Jawa Timur untuk melakukan studi banding.
- Limbah Penggergajian Kayu Terbakar, Damkar Berjuang 4 Jam
- Indonesia Butuh Kurikulum Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas
- Sinergi Kodam IV/Diponegoro Dan Pemprov Jateng Berhasil Capai Target Perluasan Areal Tanam 68%
Baca Juga
"Saya hari ini ke Madiun, besok ke Kediri atas rekomendasi Kemendagri agar penyelesaian tukar guling aset Pemkot Salatiga yang dimohonkan mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto berjalan aman dan sesuai regulasi," kata Sekda Wuri Pujiastuti kepada RMOLJateng, Rabu (3/8) malam.
Pemilihan dua daerah di Jawa Timur ini, diakui Wuri Pujiastuti karena dicatat Kemendagri berhasil melakukan tukar guling aset milik Pemda setempat.
Arahan Mendagri, akunya, jelas bahwa regulasi harus diterapkan. Sehingga Sekda sebagai pengelola aset kekayaan daerah akan aman.
"Kalau sampai menyalahi, di belakang hari pasti akan ada masalah. Saya dan tim ini berangkat dari ke Madiun dan ke Kediri untuk studi banding," paparnya.
Sedangkan di Jateng sendiri, kasus tukar guling aset milik Pemda belum pernah terjadi. Ditambah lagi, proses tukar guling aset tidak segampang seperti yang dibayangkan yakni sebelum dua bulan selesai.
Di Madiun sendiri Tim Pemkot Salatiga dipimpin Sekda Wuri Pujiastuti ditemui Badan Keuangan Daerah beserta tim yang lengkap.
Kesimpulan yang diperoleh di Madiun disebutkan Wuri, bahwa dalam memproses tukar guling aset khususnya tanah ternyata memakan waktu dua tahun.
"Hanya tanah setengah meter kali beberapa meter saja atau tidak ada satu persennya dari persoalan di Salatiga prosesnya itu dua tahun baru kelar," imbuhnya.
Sementara, terkait tanggapan Surat pemohon pengajuan tukar guling aset Pemkot Salatiga bagi Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur'an Nasional (YKTAN) Salatiga yang diajukan Ketuanya, Dwi Cahyono, Pemkot Salatiga telah membalasnya.
Balasan surat ke-tiga dikirim pada hari ini. Dimana, intinya surat menyebutkan selama tidak memenuhi syarat tim tidak bisa memproses permohonan pemohon YKTAN Salatiga.
"Jika memang belum memenuhi syarat kami tidak akan berani berproses, lain halnya kalau syarat sudah ditentukan. Sehingga harus sempurna, jangan sampai ada cela yang bisa membuka peluang ke ranah melanggar hukum," tandasnya.
- Dance Desak Dinas Pangan Salatiga Geser Anggaran Tangani PMK
- Tepati Janji, Wali Kota Semarang Siap Kucurkan Anggaran RT Dan PKK
- Pesan Pj Bupati Magelang Kepada Kades: Hati-hati Dalam Mengelola Dana Desa