Keluhan sejumlah Perangkat Desa terkait pengalihan pencairan penghasilan tetap (Siltap) tiap bulannya dari salah satu Bank Konvensional pada Bank Daerah Karanganyar (BDK) diterima Wakil Ketua DPRD Anung Marwoko.
- Hari Pertama Vaksinasi Merdeka Candi, Polres Purbalingga Sasar Komunitas Masyarakat
- Dandim Demak Sayangkan Pernyataan Effendi Simbolon
- Pameran Foto Jurnalistik ‘Kunokini: Culture Future’ Digelar di Pura Mangkunegaran
Baca Juga
"Ada beberapa, memang tidak semua perangkat desa mengeluhkan pengalihan itu, sangat menyulitkan bagi perangkat desa untuk mengambil jatah penghasilan Siltap miliknya," jelas Anung kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/7).
Menurutnya pengalihan tersebut justru membuat mereka kesulitan untuk pengambilan karena terbentur masalah jam kerja. Dimana mereka bekerja dari jam 07.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Sementara bagi mereka yang bertugas di Mojogedang, Jatiyoso, Jenawi jika harus mengambil langsung ke Bank Daerah memakan waktu lumayan lama. Sementara Bank tersebut belum memiliki layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Ada baiknya jika pencairan tersebut melalui Bendahara Desa. Langsung saja ditransper ke bendahara desa biar sewayah-wayah bisa disampaikan," lanjutnya.
Anung mempertanyakan aturan apa yang bisa memaksa Sitap Perangkat Desa yang sebelummya ada di bank konvensional ke Bank Daerah Karanganyar.
Menanggapi hal tersebut Manajemen PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) melalui Dirut Bank Daerah Karanganyar Haryono membantah pihaknya mengambil alih pembayaran Siltap para perangkat desa.
"Pembayaran Siltap para perangkat desa sampai saat ini masih dilakukan oleh Bendahara Desa. Bisa dicek langsung di lapangan," papar Haryono.
Prosedurnya pihaknya secara langsung mengirimkan pembayaran tersebut kepada Bendahara Desa. Kemudian Bendahara Desa yang melakukan pembayaran pada perangkat desa.
Selain itu kinerja Bank Daerah Karanganyar (BDK) yang sahamnya 100 % milik Pemkab Karanganyar dalam mengelola usahanya pasti selalu taat pada regulasi peraturan yang berlaku baik permendagri maupun OJK.
Saat ini BDK memiliki jaringan 18 kantor kas layanan di 17 Kecamatan. BDK pun memberikan pelayanan loket khusus perangkat desa di BDK Pusat.
"Sebagai lembaga perbankan, BDK kita selalu berpedoman terhadap Permendagri no 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2017," paparnya.
Selain itu dalam Permendagri No.94 tahun 2017 tentang Pengelolaan BPR milik Pemda yang tertulis pada Bab II kegiatan Usaha BPR pada pasal 3 ayat f halaman 5 yang menyebutkan membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyaluran alokasi desa dan desa adat sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan selama ini kinerja Bank Daerah Karanganyar (BDK) dinilai baik. Terbukti banyak apresiasi penghargaan yang diperoleh seperti TOP BUMD 5 tahun berturut turut, 100 TOP BPR dari Infobank, raih Tata Kelola yang baik dari majalah Top Business.
"Dengan prinsip Angkat Telepon Moro (ATM), BDK siap memberikan pelayanan terbaik pada para nasabah," pungkasnya.
- Semarang Kembali Raih Predikat Kota Sehat Tertinggi Swastisaba Wistara
- Kapolres Salatiga Renovasi Penderita Stunting
- Masjid Bantuan Pengusaha asal Grobogan di Cianjur Siap untuk Salat Ied