Tradisi kearifan local Sedekah Bumi di Desa Sekararumanan, Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang kini telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Legalitas tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang telah diatur oleh pemerintah.
- Gereja Blenduk Direvitalisasinya, Bangunan Lawas Ini Bakal Makin Megah
- Memperingati 40 Tahun Permadani: Acara Budaya Meriah di Semarang
- Laron, Teater Lingkar Sentil Kehidupan Beragama yang Lebih Mementingkan Pencitraan
Baca Juga
Hal itu dibuktikan dengan tercatatnya Sedekah Bumi Desa Sekaarumanan dalam inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional, pada 24 Juli 2024 lalu. Pengesahan KIK dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Anggota Komunitas Dusun Sekararumanan, Ahdiat Galih Setyanugraha mengatakan, pendaftaran Sedekah Bumi Sekarumanan agar diakui sebagai KIK, merupakan implementasi prinsip inklusifitas sebagai kabupaten kreatif, yang melibatkan akademisi, pemerintah, komunitas dan media.
“Kami berharap upaya yang dilakukan ini (pendaftaran KIK) bisa terus berkembang dan berkelanjutan di Kabupaten Rembang,” ujar Ahdiat saat ditemui, Sabtu (3/8/).
Di lain pihak, Sedekah Bumi Sekararumanan yang telah mengantongi sertifikat KIK juga direspon positif oleh sejumlah akademisi.
Kali ini Anang Pratama Widiarso dari akademisi Institut Seni Indonesia Surakarta mengharapkan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah dan komunitas. Jalinan itu untuk memajukan kebudayaan melalui riset dan pencatatan ekspresi budaya tradisional.
“Melalui pencatatan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan secara defensif dan inklusif serta menghadirkan rasa keadilan, manfaat dan kepastian hukum,” terang Anang.
Pencatatan Sedekah Bumi Sekarumanang dalam KIK, kata Anang, dapat memperkuat identitas budaya dan sosial masyarakat. Selain itu, menjadi daya tarik pariwisata yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rembang.
Ungkapan serupa juga dilontarkan Dr. Yanti Heriyawati akademisi dari Institut Seni Budaya Indonesia Bandung. Pihaknya berharap kolaborasi itu terus diperkuat dengan program pengembangan signifikan untuk kemajuan kebudayaan dalam konteks transformatif.
“Proses ini semoga menjadi harapan bersama dalam menguatkan identitas budaya dan sosial masyarakat,” kata Yanti berharap.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rembang Mutaqqin, juga menyambut baik upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal tersebut. Terlebih Dusun Sekararumanan telah ditetapkan sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 oleh Kemendikbud Ristek RI.
“Pendaftaran Sedekah Bumi Sekararumanan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini, merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum, yang diatur oleh pemerintah,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, imbuh Mutaqqin, sebagai ekspresi budaya tradisional dan diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi dan dilestarikan.
“Langkah ini menjadi bukti nyata bagaimana budaya tradisional dapat dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang, sekaligus memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi dan pariwisata lokal,” pungkasnya.
- Pemkab Rembang Cairkan Ganti Rugi Pembangunan Embung Kaliombo Sulang
- Jelang Lebaran,Pemkab Rembang Percepat Perbaikan Jalan
- Festival Thong-Thong Lek 2025, Berjalan Keliling Tanpa Panggung