Warga Negara Asing (WNA) dari Bangladesh berhadapan dengan hukum di Indonesia, lantaran menyebar konten asusila kekasihnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui media sosial.
- Pelaku Penjualan Kartu Seluler Beridentitas Abal Abal Ditangkap Polisi
- Ditkrimsus Polda Jateng Gerebek Gudang Oli Palsu di Kawasan Tanah Mas Semarang
Baca Juga
Pelaku bernama Mohosin (38) itu saat ini masih ditangani oleh dua instansi yaitu Imigrasi terkait izin tinggal dan juga proses hukum soal tindakannya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan sedang menangani kasus yang dilaporkan oleh korban itu.
"Posisi kasusnya, dilaporkan oleh Pelapor. Karena M menyebarkan konten asusila saat ada hubungan pacaran. Kemudian karena penyebaran asusila itu maka dilaporkan, sampai sekarang sampai penyidikan," kata Dwi, Senin (3/7).
Dwi menjelaskan saat ini Mohosin masih berstatus saksi namun sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Ia menjelaskan pelaku menyebar konten asusila itu lewat Facebook.
"Dia upload dan dipublish," ujarnya.
Motifnya ternyata masalah asmara. Mohosin yang sudah ada di Indonesia sekitar lima tahun itu berpacaran dengan WNI. Namun karena tidak mau diputus hubungan, dia mengancam akan menyebarkan konten asusila itu. Tapi ternyata konten itu tetap diposting.
"Dia mengancam karena tidak mau diputus. Kalau putus disebarkan," katanya.
Terlapor kini dijerat Undang-undang ITE. Meski berstatus saksi, lanjut Dwi, kemungkinan besar bisa ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah tahap penyidikan.
"Status masih saksi, tapi sudah penyidikan," jelas Dwi.
- Pelaku Penjualan Kartu Seluler Beridentitas Abal Abal Ditangkap Polisi
- Ditkrimsus Polda Jateng Gerebek Gudang Oli Palsu di Kawasan Tanah Mas Semarang