Pelanggaran parkir di Kota Semarang hingga saat ini masih saja menjadi persoalan klasik. Sebut saja pusat bisnis dan perdagangan yang akan terlihat padat terutama pada jam sibuk dan akhir pekan.
- Komitmen Pemberantasan Korupsi KPK di Tahun Politik, Firli: Tak Akan Turunkan Porsi Penindakan
- Bangun Taman MT Haryono, Pemkot Semarang Gandeng CSR
- KSP Optimis LRT Jabodebek Siap Soft Launching Pertengahan Juli 2023
Baca Juga
Hal ini yang membuat Dinas Perhubungan Kota Semarang terus melakukan patroli terkait dengan pelanggaran parkir yang terjadi di sejumlah kawasan di Kota Lunpia ini.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Antonius Haryanto, mengatakan masih banyak pelanggaran parkir yang dilakukan oleh Masyarakat terutama di pusat bisnis seperti di Jalan Depok, Jalan Suyudi, Jalan Pandanaran dan beberapa ruas jalan lainnya.
Toni, sapaannya, menyebut masih banyak masyarakat yang enggan memarkirkan kendaraannya di gedung parkir atau tempat parkir yang semestinya.
Misalnya saja di kawasan Jalan Depok yang hanya diperbolehkan parkir di sebelah kiri jalan saja, namun masih ada beberapa warga yang memarkirkan kendaraannya di sebelah kanan.
Dishub, kata dia, selalu melakukan patroli rutin, bahkan ketika ada petugas Dishub yang datang berpatroli, kendaraan yang parkir ditempat yang salah langsung dengan segera memindahkan kendaraanya.
Pasalnya, jika kendaraan tidak dipindahkan maka Dishub akan melakukan penindakan dengan menempelkan stiker pelanggaran hingga penderekan.
"Masih kecil pelanggarannya, sehari paling tidak ada sekitar 10 kendaraan yang melanggar, tapi meski begitu itu tetap membuat macet," kata Toni, Jumat (12/11).
Toni memberikan contoh di Jalan Pandanaran tepatnya di depan toko oleh-oleh jika ada yang memarkirkan kendaraannya maka arus lalu lintas langsung tersendat. Terlebih lagi saat kendaraan yang terparkir harus keluar masuk di jam padat.
Pihaknya juga melakukan rekayasa pengaturan parkir untuk mengurangi kemacetan. Misalnya saja di Jalan Depok, yang lebih banyak kegiatan bisnis, namun lokasi parkir yang diizinkan hanya berada di sisi kiri menyesuaikan luasan jalan yang ada.
"Kalau kami izinkan di dua sisi seperti dulu, akan mengganggu arus lalu lintas. Pedestrian di sana terlalu lebar, dengan itu mengurangi space parkir," bebernya.
Selain Depok, Jalan Suyudi juga dilakukan rekayasa parkir. Saat ini, izin parkir di kawasan tersebut berlaku dua sisi. Ruas jalur menjadi berkurang sehingga sering terjadi ketersendatan arus lalu lintas.
"Kami evaluasi kembali di sana. Mengubah pedestrian kan susah karena terkait dengan OPD lain. Kami evaluasi titik-titik parkir yang diizinkan dan tidak diizinkan," tuturnya.
Sedangkan pengaturan di Jalan Pandanaran masih sama seperti sebelumnya karena kawasan Jalan Pandanaran menjadi kawasan tertib lalu lintas.
Dishub tidak mengizinkan parkir di depan pusat oleh-oleh. Sebagai solusi, pihaknya menyediakan shuttle bus gratis bagi wisatawan yang hendak berbelanja ke kawasan Pandanaran.
"Silahkan parkir di Museum Mandala Bhakti, kami sediakan shuttle bus gratis untuk ke pusat oleh-oleh Pandanaran," pungkasnya.
- Selangkah Lebih Maju, Sido Muncul Menuju ISO 50001 : 2018
- Menteri Bintang Tunjuk Kota Semarang Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2023
- MPR : Segera Atasi Akar Masalah Rendahnya Kepatuhan Masyarakat Terhadap Prokes