Satu Parpol di Rembang Tak Punya Buku Rekening

Bendera parpol tertata berjejer menjelang pemilu serentak
Bendera parpol tertata berjejer menjelang pemilu serentak

Satu dari 18 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Rembang, diketahui belum membuat rekening dana kampanye. 

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, Senin (4/12).

Menurutnya, 17 Parpol sudah selesai menyerahkan rekening dana kampanye sebagai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sementara Partai Bulan Bintang sampai saat ini, belum melaporkan membuat rekening dana kampanye. 

"Ada satu yang sementara ini, belum membuat (rekening,red) yaitu Partai Bulan Bintang. Karena di Rembang tidak ada kepengurusan tingkat kabupaten dan juga tidak ada Calegnya," katanya.

Untuk membuat pelaporan dana kampanye menurut Ika, terbagi menjadi tiga tahap. Antara lain yaitu LADK, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Sementara itu, untuk ketiga laporan itu dilaporkan melalui server Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) buatan KPU Republik Indonesia.

"Parpol peserta kampanye tidak boleh sembarangan menerima sumbangan dana kampanye. Apabila Parpol menerima sumbangan dana kampanye pemilu legislatif melebihi batas, maka parpol bersangkutan diwajibkkan mengembalikan ke kas negara," paparnya.

“Sumbangan dari perseorangan batasannya Rp 2,5 Milyar. Kalau dari lembaga maksimal Rp 25 M,” tambahnya.

Akumulasi batasan maksimal sumbangan itu menurut Ika hanya selama masa berlangsungnya kampanye.