Satu Bulan, Polresta Surakarta Sukses Ungkap 17 Kasus Narkoba Dengan 18 Pelaku

Konferensi Pers Kapolresta Surakarta Kombespol Iwan Saktiadi Ungkap Kasus Narkoba pada Rabu, (07/02). Foto: Almora Nindya/RMOLJateng
Konferensi Pers Kapolresta Surakarta Kombespol Iwan Saktiadi Ungkap Kasus Narkoba pada Rabu, (07/02). Foto: Almora Nindya/RMOLJateng

Di awal tahun 2024, dan di dalam waktu satu bulan, Satnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika, dan menangkap 18 pelaku.


Di dalam konferensi persnya, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan dari 17 kasus tersebut, berhasil mengamankan 19 butir obat ekstasi, tembakau sintetis 14,64 gram serat obat daftar G sebanyak 359 butir dan 262,99 gram sabu-sabu.

"Dalam satu bulan kami berhasil ungkap 17 kasus dengan 18 pelaku yang diamankan, lima diantaranya merupakan seorang kurir sabu." Ungkap Kombespol Iwan Saktiadi, Rabu (07/02).

Lima residivis tersebut diantaranya DAS yang diamankan pada 18 Januari 2024 di wilayah Nusukan dengan barang bukti 13 plastik klip isi sabu-sabu. 

Lalu pelaku DM ditangkap tanggal 22 Januari 2024 di wilayah Jebres. Dari tangan DM, polisi menyita 25 plastik klip isi sabu-sabu. 

"Perkara ketiga dengan pelaku berinisial SH, diamankan bersama delapan plastik klip isi sabu-sabu yang disita dari dua lokasi, pertama di Pajang dan kedua di Purbayan Sukoharjo," jelas Iwan.

Kemudian pelaku WW, residivis kasus serupa tahun 2009. WW kedapatan menyimpan 85 paket plastik klip dengan berat 60,12 gram. Sementara AR alias B seorang residivis ditangkap 24 Januari 2024 dengan barang bukti 6 paket klip isi sabu dan 19 butir ekstasi.

Menurut Iwan, rata-rata penjualan obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara daring (online). Dengan harga jual masing-masing Rp5 ribu per butir.

"Jadi sabu-sabu yang mereka dapatkan dalam bentuk utuh, lalu dipecah-pecah menjadi paket kecil dengan ukuran rata-rata 0,5 dan 1 gram," ucap Iwan.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

Selain itu, mereka akan dijerat juga dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.