Satu Anggota Polres Grobogan Dipecat Gara-gara Langgar Kode Etik

Bripda DS (26) salah satu anggota Polres Grobogan diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH). Upacara penyerahan keputusan dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dilaksanakan di lapangan Sanika Satyawada, Senin (31/7).


Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya. Seragam polisi dikenakan Bripda DS dilepas langsung oleh Wakapolres Grobogan diganti kemeja batik. Prosesi tersebut sebagai tanda Bripda DS tak lagi bertugas sebagai polisi.

Kompol Gali Atmajaya menyampaikan, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian. 

“Saya sebagai pimpinan tentu saja merasa sangat berat hati dan sedih untuk melaksanakan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada seluruh keluarga besarnya,” jelasnya. 

Dia menjelaskan, PTDH dilaksanakan melalui proses panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum berlaku.

“Bripda DS diketahui telah melanggar kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin anggota Polri,” ungkapnya.

Wakapolres Grobogan menambahkan, telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan Bripda DS di kepolisian melalui pendekatan personal dan pembinaan.

“Karena dalam pelaksanaanya tidak ada usaha yang tulus dan kesungguhan untuk mengubah diri menjadi lebih baik, pada akhirnya Bripda DS dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” imbuhnya.

Dia berharap, ke depan tidak lagi ada upacara PTDH bagi anggota Polres Grobogan.

“Saya harapkan seluruh personel Polres Grobogan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan ini sebagai interospeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.