Bripda DS (26) salah satu anggota Polres Grobogan diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH). Upacara penyerahan keputusan dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dilaksanakan di lapangan Sanika Satyawada, Senin (31/7).
- Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Masjid Al-Huda, Pelaku Ditangkap di Sragen
- 117 Polisi Kawal Kelulusan SMA di Purworejo
- Teka-Teki Menghilangnya Dwi Terjawab, Dibunuh dan Dicor di Halaman Rumah Pacar
Baca Juga
Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya. Seragam polisi dikenakan Bripda DS dilepas langsung oleh Wakapolres Grobogan diganti kemeja batik. Prosesi tersebut sebagai tanda Bripda DS tak lagi bertugas sebagai polisi.
Kompol Gali Atmajaya menyampaikan, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Saya sebagai pimpinan tentu saja merasa sangat berat hati dan sedih untuk melaksanakan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada seluruh keluarga besarnya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, PTDH dilaksanakan melalui proses panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum berlaku.
“Bripda DS diketahui telah melanggar kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin anggota Polri,” ungkapnya.
Wakapolres Grobogan menambahkan, telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan Bripda DS di kepolisian melalui pendekatan personal dan pembinaan.
“Karena dalam pelaksanaanya tidak ada usaha yang tulus dan kesungguhan untuk mengubah diri menjadi lebih baik, pada akhirnya Bripda DS dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” imbuhnya.
Dia berharap, ke depan tidak lagi ada upacara PTDH bagi anggota Polres Grobogan.
“Saya harapkan seluruh personel Polres Grobogan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan ini sebagai interospeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
- Tri Suci Waisak 2569 BE, Umat Budha Lestarikan Pengambilan Api Abadi Mrapen
- Tangis Haru Warnai Pemberangkatan Haji Grobogan
- Ratusan Koper Jemaah Haji Grobogan Mulai Dikirim ke Donohudan