Satuan Resese Narkotika (SatresNarkoba) Polrestabes bersama Dina Kesehatan kota Semarang melakukan sidak ke beberapa apotik karena adanya larangan dari pemerintah terkait peredaran atau penjualan obat sirup anak pada Senin (24/10).
- Capaian Vaksinasi Jadi Acuan Level PPKM, Kepala Daerah Diminta Tancap Gas
- Masyarakat Umum Bisa Ikut Vaksinasi Moderna di Mal Tentrem Semarang
- Infeksius dan Berbahaya, Penanganan Limbah Medis Covid-19 Harus Ditangani secara Hati-hati
Baca Juga
Dalam kegiatan sidak ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Semarang Nugroho Edi Riyanto.
Ada tiga tempat yang menjadi sasaran sidak, diantaranya Apotik Kimia Farma Jalan Dr Sutomo, Apotik K24 dan Apotik Soegiyapranoto di kawasan Bulu.
"Kita lakukan pemantauan dan pembinaan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat terkait peredaran obat sirup anak yang sementara ini tidak boleh beredar di pasaran. Di Apotek Kimia Farma tadi ada ratusan item produk yang sudah dikarantina," ungkap AKBP Edy saat melakukan sidak di sejumlah apotek, Senin (24/10).
Sementara Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang Nugroho Eko Riyanto mengatakan, belum ada akibat gangguan ginjal akut pada anak terkait kematian. Gagal ginjal pada anak yang di Kota Semarang bukan diakibatkan oleh sirup.
"Kematian akibat gagal ginjal bukan akibat dari sirup melainkan akibat penyakit lainnya,” kata dia.
Ke depan pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Semarang tetap akan dan terus melakukan pembinaan dan penhawasan terkait peredaran sirup anak yang dilarang yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
- Bandara Ahmad Yani Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling
- Tenaga Kesehatan RSUP Dr Kariadi Semarang Keluhkan THR Dipotong Terkena Efisiensi
- Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Jatipuro, Makin Ramai Setelah Ada Layanan Praktek Dokter Gigi