Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Temanggung berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Temanggung Polda Jateng.
- Pra Cipta Kondisi Sambut Ramadhan, Satpol PP Kota Semarang Amankan 21 PSK
- Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Ayah Temannya
- LPSK Datangi TKP Terbunuhnya ASN Bapenda Kota Semarang di Kawasan Marina
Baca Juga
Kedua pengedar ditangkap yakni MH (28) warga Dusun Gatak, Desa/Kecamatan Selopampang, Temanggung dan AS (38) warga Dusun Windusari Selatan, Desa/Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang.
Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi menerangkan, tersangka MH ditangkap di perempatan Prapanca Kelurahan Temanggung II setelah sebelumnya dibuntuti oleh petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan melakukan transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati ganja seberat 47,45 gram.
Tersangka MH mengaku bahwa ganja seberat 47,45 gram tersebut bukan miliknya, tapi disuruh oleh tersangka AS mengambil barang di Jalan Telogorejo," terang Kompol Harry dalam rikis yang dimirin ke RMOLJateng, Jum'at (4/9).
Selain itu, tersangka AS menuturkan, dia sebelumnya disuruh oleh seseorang berinisial Y untuk mengambilkan 25 paket sabu.
Setelah itu, 10 paket atas perintah Y ditaruh di tempat-tempat tertentu dengan rute Tembarak-Nampirejo-Mudal-Giyanti-Sroyo-Lungge.
Saya cuma disuruh untuk menaruh sabu biar diambil sama yang pesan. Setelah itu saya dikasih upah berupa ganja tapi untuk mengambil ganjanya saya minta tolong sama MHg," ujarnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka MH berupa ganja dengan berat kotor 47,45 gram, jaket sweater warna hitam coklat, ponsel merek Xiaomi, sepeda motor Honda Beat.
Sedangkan dari tersangka AS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 0,83 gram, dan 0,81 gram, serta satu unit ponsel merek Vivo warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp8 miliar," tegas Kompol Harry Sutadi.
- Empat Pelaku Pencurian Dengan Modus Ganjal ATM Dibekuk Jatanras Polda Jateng
- Pria di Pemalang Cabuli Putri Kandung hingga Melahirkan Anak
- Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Pengangguran Tega Setubuhi Anak SMP, Dua Kali