- Dicecar 19 Pertanyaan Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian: Saya Mencoba untuk Jujur
- Pemutakhiran Pembacokan Di Karaoke Sunan Kuning: Polisi Menemukan Sebilah Golok Di Mobil Pelaku
- Istri Diselingkuhi Warga Taruman Grobogan Nekad Bakar Mobil Selingkuhan
Baca Juga
Polres Demak meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka FW (25) di Mapolres Demak, Kamis (31/8).
Kasat Resnarkoba, AKP Tri Cipto mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak tersebut, tidak hanya sebagai kurir tapi juga pengguna narkoba jenis sabu.
"Terduga pelaku inisial FW usia 25 tahun, warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, selain pengguna juga menjadi kurir," kata Kasat Resnarkoba.
Dia menyebutkan, barang bukti berupa empat plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga sabu, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip, satu buah bong atau alat hisap, dua buah korek api, dua buah potongan sedotan serta satu unit handphone.
Ia melanjutkan, barang bukti telah diamankan seberat 15,31 gram. Penangkapan berawal didapatkan dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Demak.
“Masyarakat menginformasikan kalau di rumah pelaku diduga sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut, sehingga kemudian dilakukan penyerapan, penggeledahan dan kemudian ditemukan barang bukti tersebut," jelasnya.
Hasil interogasi terhadap pelaku, barang tersebut didapatkan dari rekan pelaku di Kota Semarang. Namun saat ini pihaknya masih dilakukan pengembangan.
Atas pelanggaran tersebut pelaku dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Tri Cipto.